ENEWS BERAU •• Untuk mencegah terjadinya tindak pidana di bidang pertambangan, Kapolsek Sambaliung melakukan sosialisasi dan imbauan tentang larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah Kampung Long Lanuk dan Tumbit Dayak pada Kamis 8 Agustus 2024 pagi tadi.
Sosialisasi ini dilaksanakan dengan pemasangan beberapa spanduk bertuliskan imbauan larangan penambangan tanpa izin di tempat-tempat yang rawan terjadinya penambangan ilegal khususnya di sekitar KM 35 jalan poros Berau – Samarinda.
Kapolsek Sambaliung AKP Amin Maulana mengatakan bahwa larangan untuk melakukan Penambangan ilegal berdasarkan Pada pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Disebutkan dalam pasal tersebut, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”.
Sosialisasi ini, lanjut AKP Amin Maulana, dilakukan sebagai langkah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar taat hukum.
“Kami berharap dengan imbauan ini, masyarakat tidak melakukan penambangan apabila tidak mempunyai izin,” tegasnya.
(Ardiansyah)






