Aco: Kami Tunggu, APH Harus Tindak Tegas Pelaku Kasus Oli Palsu di Polman

Foto: Muh Aco Agus Salim, salah seorang tokoh pemuda Polman menyoroti kasus oli palsu yang meresakan masyarakat. (ENews)

ENEWS, POLMAN 》Salah seorang tokoh pemuda di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Muh Aco Agus Salim angkat bicara pasca ditemukannya gudang oli palsu di Polman yang digerebek polisi.

“Kita merasa dirugikan dan membuat masyarakat resah dan khawatir dengan hal ini. Bagaimana tidak, oli ini adalah salah satu bagian yang sangat vital dari kendaraan sehingga jika mengganti oli dengan dengan oli palsu tentu mengakibatkan kerusakan yang cukup besar pada bagian mesin, oleh karena itu peredaran oli palsu ini harus segera diputus agar tidak meluas dan merugikan masyarakat banyak,” ujar pria yang akrab disapa Aco ini kepada ENews Indonesia, Selasa (27/5/2025).

Aco menyampaikan, bila kasus ini tidak ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum (APH), bukan tidak mungkin akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Karena jelas ini adalah pelanggaran hukum dan mesti ditindak dengan tegas siapapun orangnya,” tegasnya.

Aco menjelaskan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

“Termasuk hak untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik itu kerugian personal atau harta kekayaan serta hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang dihadapi,” imbuhnya.

Diketahui, kasus tersebut sedang dalam pendalaman polisi dan telah memeriksa pemilik gudang.

“Kita sebagai masyarakat menunggu siapa yang akan mempertanggungjawabkan kajadian ini,” kuncinya.

Sebelumnya diwartakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menggerebek sebuah gudang yang menjadi tempat penyimpanan dan pendistribusian oli ilegal yang diduga sudah beredar di sejumlah bengkel di wilayah Sulbar di Kecamatan Wonomulyo, pada Ahad (25/5/2025).

Menurut Ditreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Saprodin, oli-oli tersebut tidak menunjukkan logo Standar Nasional Indonesia (SNI).

Setelah dilakukan pemeriksaan, label menyerupai yang asli tapi kualitas isinya jauh dengan yang asli, sehingga kuat dugaan merupakan barang ilegal atau palsu.

Berdasarkan temuan awal Ditreskrimsus Polda Sulbar, oli ini sudah menyebar dan digunakan di beberapa bengkel, namun belum diketahui bengkel wilayah mana saja, ini tentu sangat meresahkan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Parahnya, gudang yang berisi oli palsu itu disebut milik keluarga anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Barat (Sulbar).

Hal itu diungkapkan Lurah Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Abdul Azis Bande.

“Gudang itu adalah milik pak Hakim, bapaknya Malahayati suami Ajbar Abdul Kadir, Anggota DPR RI Dapil Sulbar,” sebut Azis kepada awak media, Senin (26/5/2025).

(Redaksi)





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan