Disdik Sinjai Pastikan Gaji 1.934 PPPK Paruh Waktu Terbayar

Kepala Disdik Sinjai, Irwan Suaib
Kepala Disdik Sinjai, Irwan Suaib

ENEWS, SINJAI ••》Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai memastikan pembayaran gaji 1.934 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah terealisasi hingga Oktober 2026.

Pembayaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

banner 728x250

Kepala Disdik Sinjai, Irwan Suaib, mengatakan pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp10,9 miliar untuk pembayaran gaji selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14.

Dari total anggaran tersebut, Rp8,8 miliar bersumber dari APBD, sedangkan Rp2,1 miliar berasal dari dana BOS.

“Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah terbayar hingga bulan Oktober 2026, baik yang bersumber dari APBD maupun BOS,” ujar Irwan, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, PPPK Paruh Waktu yang telah menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan mendapatkan pembayaran gaji melalui APBD. Sementara yang belum menerima sertifikasi dibayarkan melalui dana BOS.

Selain memastikan pembayaran, Disdik Sinjai juga membuka ruang pengaduan bagi guru dan tenaga kependidikan yang belum menerima gaji.

Irwan mengimbau tenaga pendidik yang mengalami kendala pembayaran agar segera melapor ke Dinas Pendidikan atau menyampaikan langsung kepadanya.

“Kami membuka ruang pengaduan apabila masih terdapat guru atau tenaga kependidikan yang belum menerima gaji. Silakan melapor kepada Dinas Pendidikan atau sampaikan langsung ke saya agar segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan seluruh PPPK Paruh Waktu yang memenuhi ketentuan menerima haknya sesuai aturan.

Jurnalis: Asrianto