Pengusaha Fenny Frans Dipolisikan RYK

Ketgam: Pemilik RYK Kosmetik, Amriana (kedua dari kiri), bersama pendampingnya menunjukkan dokumen di Polresta Gowa. Amriana melaporkan Fenny Frans terkait dugaan serangan melalui media sosial. (ENews)
Ketgam: Pemilik RYK Kosmetik, Amriana (kedua dari kiri), bersama pendampingnya menunjukkan dokumen di Polresta Gowa. Amriana melaporkan Fenny Frans terkait dugaan serangan melalui media sosial. (ENews)

ENEWS GOWA – Pemilik RYK Kosmetik, Amriana, melaporkan seorang Fenny Frans adalah seorang pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang dikenal sebagai pemilik merek kecantikan dan butik FF, Fenny Frans ke Polresta Gowa atas dugaan serangan melalui media sosial. Amriana mengaku telah menyerahkan tangkapan layar dan sejumlah informasi akun media sosial kepada penyidik untuk ditelusuri.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1505/X/2026/SPKT/Polresta Gowa/Polda Sulsel. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 4 Oktober 2026 di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

banner 728x250

Amriana berharap polisi memeriksa bukti yang diserahkan serta menelusuri keterkaitan akun-akun yang disebut dalam laporannya.

“Saya sudah menyerahkan dokumen kepada pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti, termasuk screenshot dari media sosial dan nama akun-akun yang menyerang saya secara tidak langsung melalui media sosial. Saya berharap semuanya diperiksa sesuai prosedur hukum,” ujar Amriana, Senin (13/10/2026).

Amriana sebelumnya mendatangi Polresta Gowa bersama kuasa hukumnya dari Sandy, S.H. & Partners pada 9 Oktober 2026. Kedatangan itu bertujuan meminta kejelasan mengenai perkara yang dilaporkan terhadap dirinya sekaligus membantah informasi di media sosial yang menyebut dirinya sebagai buronan.

“Sekali lagi saya tegaskan, saya bukan buronan. Saya ke Bulukumba karena suami saya ada kerjaan di sana. Saya sudah ke Polres Gowa untuk menanyakan persoalan ini,” tegasnya.

Kuasa hukum Amriana menyatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari penyelidik saat itu, perkara yang dilaporkan terhadap kliennya masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Keterangan tersebut merujuk pada kondisi perkara ketika mereka meminta penjelasan pada 9 Oktober 2026. Perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Amriana juga meminta masyarakat tidak menjadikan informasi yang beredar di media sosial sebagai dasar untuk menghakimi seseorang sebelum fakta dan proses hukumnya diketahui.

“Cari tahu dahulu akar masalahnya dan sudah sejauh mana proses hukumnya berjalan. Jangan hanya karena kalimat yang katanya, lalu kita menghakimi orang dengan kalimat katanya. Cari tahu faktanya terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia mengaku menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada kepolisian dan berharap proses berjalan secara profesional serta transparan.

“Kami percayakan kasus ini kepada kepolisian yang bekerja secara profesional dan transparan karena polisi bersama masyarakat,” ungkapnya.

Laporan Amriana terhadap Fenny Frans menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Fenny Frans mengenai laporan tersebut dalam bahan informasi yang diterima redaksi.

ENews membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Fenny Frans maupun pihak lain yang terkait. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang sah.

Jurnalis: Balqis Syahrani





Tinggalkan Balasan