Utang Material KDMP Mapilli Barat Rp56 Juta Tak Kunjung Lunas

KDMP Mapilli Barat, Polman. (Dok. ENews)
KDMP Mapilli Barat, Polman. (Dok. ENews)

ENEWS, POLMAN ••》Janji pelunasan berulang kali disampaikan, tetapi utang material pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), senilai Rp56 juta kepada Toko Fajar Mas Luyo hingga kini belum dibayar.

Pemilik toko, Yasal, mengaku belum menerima pelunasan meski batas waktu pembayaran telah beberapa kali dijanjikan oleh pihak yang disebut bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan KDMP tersebut.

banner 728x250

Sebelumnya, Hamka selaku pelaksana proyek disebut telah menandatangani surat pernyataan untuk melunasi utang material paling lambat 31 Agustus 2026. Namun, tenggat tersebut terlewati tanpa pembayaran sebagaimana yang dijanjikan.

Janji kembali disampaikan pada awal Oktober. Hamka dan Ikmal bersama Karmin disebut menemui Yasal di Cafe Story, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kamis (1/10/2026). Pertemuan itu disaksikan istri Yasal dan Tim Media Enews Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, pembayaran dijanjikan rampung dalam dua hingga tiga hari, dengan batas waktu paling lambat 8 Oktober 2026.

Namun, hingga Kamis (8/10/2026), Yasal mengaku belum menerima pembayaran. Janji yang semula ditargetkan selesai pada Agustus kembali bergeser hingga Oktober.

Karmin dari pihak KDMP kemudian disebut kembali menjanjikan pembayaran pada Senin (12/10/2026). Alasannya, dana yang diharapkan belum tersedia. Pengajuan pembiayaan melalui bank disebut belum cair dan kembali diarahkan ke lembaga pembiayaan lain.

Di sisi lain, pembangunan fisik KDMP Mapilli Barat disebut telah selesai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penyelesaian kewajiban kepada pemasok material yang nilainya mencapai Rp56 juta.

Yasal mengaku telah berupaya menghubungi Hamka dan Ikmal untuk meminta kepastian pembayaran. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut belum membuahkan hasil sesuai harapan.

Ia berharap pihak yang bertanggung jawab segera melunasi utang tersebut dan tidak kembali menggeser tenggat pembayaran.

Hingga berita ini disusun, penjelasan dari Hamka, Ikmal, dan Karmin mengenai penyebab belum dibayarkannya utang serta kepastian sumber pelunasan masih diperlukan. Tim Enews Indonesia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.

(Tim Enews)





Tinggalkan Balasan