ENEWS, BANTAENG ••》Penanganan dugaan tindak pidana pembalakan di kawasan hutan Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan kali ini bukan lagi sebatas aktivitas penebangan pohon, melainkan sejauh mana proses hukum terhadap empat orang yang sebelumnya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bantaeng.
Empat nama tersebut yakni Daeng Ramli, Daeng Raba, Sabir Bin Syamsir selaku Kepala Desa Bonto Lojong, serta Muhammad Hadiwidjaya, S.Hut., yang disebut sebagai pejabat Seksi Perlindungan KPH Bialo.
Keempatnya sebelumnya sempat menjalani penahanan di Mako Polres Bantaeng. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, mereka kemudian memperoleh penangguhan penahanan dan saat ini berstatus wajib lapor.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara setelah penetapan tersangka.
“Walaupun para tersangka mendapatkan penangguhan, bukan berarti kasusnya tidak lanjut. Yang perlu dipertanyakan, setelah penetapan tersangka sudah sejauh mana kelanjutannya?” ujar salah seorang warga, Syarif kepada ENews Indonesia, Rabu (7/8/2026).
Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah penyidik masih melakukan pendalaman, telah menyelesaikan pemberkasan, atau perkara tersebut sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Apakah ada kendala dalam proses pembuktian atau ada faktor lain yang harus didalami, misalnya kemungkinan konflik kepentingan atau intervensi pihak yang berkepentingan? Pertanyaan-pertanyaan ini harus terjawab agar tidak berkembang menjadi spekulasi,” katanya.
Warga lainnya, Sanadding meminta Polres Bantaeng tidak berhenti pada pengumuman penetapan tersangka. Transparansi mengenai tahapan penyidikan dinilai penting untuk memastikan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia mempertanyakan apakah berkas perkara telah diserahkan kepada jaksa. Jika belum, publik meminta penjelasan mengenai kendala yang dihadapi penyidik serta langkah konkret yang sedang dan akan dilakukan.
Sanadding menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta pengusutan dilakukan secara menyeluruh, terbuka, serta tidak berhenti pada penetapan tersangka.
“Hutan tidak boleh menjadi objek pembalakan. Jika benar terdapat pembalakan atas lahan yang berstatus kawasan hutan, maka aparat harus mendalami kasus tersebut sampai menemukan titik terang,” tegasnya.
Kronologi Singkat
Kasus ini bermula pada akhir Desember 2025 ketika warga menemukan sejumlah pohon pinus tumbang dan melintang di badan Jalan Poros Bonto Lojong, Kecamatan Uluere. Kondisi tersebut mengganggu akses lalu lintas dan menimbulkan keresahan warga.
Daeng Ramli selaku pemilik lahan kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Desa Bonto Lojong, Sabir. Pemerintah desa selanjutnya melakukan musyawarah bersama warga.
Dalam musyawarah tersebut, warga disebut bersepakat menyingkirkan sisa kayu dari pohon yang tumbang agar akses jalan kembali terbuka.
Sabir kemudian berkoordinasi dengan Kasi Perlindungan KPH Bialo, Hadiwidjaya. Sementara Daeng Ramli meminta Daeng Raba memotong pohon tumbang menggunakan gergaji mesin.
Pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, Daeng Raba didatangi petugas yang terdiri dari Polisi Kehutanan, kepolisian, dan dua personel TNI. Saat itu, Daeng Raba disebut sedang mengerjakan kayu dari pohon tumbang yang menurutnya masih dapat dimanfaatkan.
Petugas kemudian menyita gergaji mesin milik Daeng Raba karena aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana kehutanan.
Perkara tersebut selanjutnya berkembang hingga penetapan empat orang sebagai tersangka.
Mereka disebut disangkakan dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 12 huruf c juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Hingga berita ini disusun, perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan proses hukum perkara tersebut setelah para tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.
Jurnalis: Ismail






