ENEWS, BANTAENG ••》Dugaan perekaman seorang perempuan berinisial F (29) saat mandi di kamar mandi umum di samping rumahnya dilaporkan ke Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan. Keluarga korban meminta polisi menangani perkara tersebut secara profesional dan menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), laporan tersebut diterima Polres Bantaeng pada 8 Oktober 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (4/10/2026), sekitar pukul 08.00 WITA, di Kampung Tala-tala, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Korban mengaku baru menyadari dirinya diduga direkam setelah melihat sebuah telepon genggam ditarik perlahan dari lokasi di sekitar kamar mandi.
Menurut keterangan korban, perekaman tersebut diduga dilakukan seorang pria berinisial C alias Caring (35) dengan menggunakan telepon genggam. Terduga pelaku disebut memanjat menggunakan meja yang berada di samping kamar mandi.
Korban mengaku mengalami trauma dan ketakutan akibat kejadian tersebut. Ia kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada suami dan keluarga sebelum memutuskan melapor ke kepolisian.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Keluarga Minta Penanganan Profesional
Keluarga korban menyatakan keberatan atas dugaan tindakan tersebut dan meminta penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantaeng menangani perkara secara profesional, transparan, serta sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Perwakilan keluarga korban, Jumat (9/10/2026), menegaskan pihaknya menginginkan proses hukum berjalan hingga memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kami sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh Caring. Kami meminta pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Bantaeng, memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan keluarga korban.
Keluarga juga menyatakan tidak menginginkan penyelesaian melalui perdamaian atau pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Mereka berharap penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, keluarga korban mengakui sempat mendatangi rumah terduga pelaku karena merasa keberatan atas kejadian tersebut. Situasi sempat memanas ketika salah seorang anggota keluarga menendang pintu rumah terduga pelaku.
Namun, aksi tersebut berhasil diredam setelah warga berdatangan. Keluarga korban kemudian memilih menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.
Keluarga Terlapor Minta Pemberitaan Berimbang
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Enews Indonesia menghubungi pihak keluarga terlapor melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (10/10/2026).
Pihak keluarga terlapor meminta media tidak memberitakan perkara tersebut sebelum terdapat bukti yang kuat, dengan alasan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Tabe, Pak, jangan kita angkat di media sebelum ada bukti kuat karena ini juga masih penyelidikan. Kami selaku keluarga juga keberatan. Jangan sampai kita angkat ke media, kami juga bisa tuntut Bapak dengan pencemaran nama baik, karena belum ada keterangan dari hasil penyelidikan,” demikian tanggapan pihak keluarga terlapor melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Enews Indonesia, terlapor disebut telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses lebih lanjut. Status hukum dan perkembangan resmi penanganan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Bantaeng mengenai hasil penyelidikan maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.
Jurnalis: Ismail L






