ENEWS, SINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menyelamatkan uang negara sebesar Rp220.941.891 dari perkara tindak pidana korupsi rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Aparang, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.
Uang tersebut merupakan pembayaran uang pengganti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 153 K/Pid.Sus/2026 atas nama terpidana Hartawan Ishak Djarre, Direktur Utama PT Putra Utama Global (PUG).
Selain diwajibkan membayar uang pengganti Rp220.941.891, Hartawan juga dijatuhi pidana denda Rp50 juta dan hukuman penjara selama dua tahun.
Kepala Kejari Sinjai Budiman mengatakan, pengembalian uang pengganti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus upaya memulihkan kerugian keuangan negara.
“Pengembalian uang pengganti merupakan wujud komitmen Kejaksaan melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya melalui pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga melalui upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Budiman, Kamis (17/9/2026).
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga telah dijatuhi hukuman. Abdullah Abid selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dijatuhi denda Rp50 juta dan pidana penjara dua tahun.
Sementara Surya Hadi Wijaya, staf PT Putra Utama Global, dijatuhi denda Rp200 juta dan pidana penjara selama empat tahun.
Budiman menegaskan Kejari Sinjai akan mengoptimalkan pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya terkait pembayaran uang pengganti.
Namun, nilai uang pengganti yang dibayarkan dalam perkara tersebut berbeda dengan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai yang mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.785.019.091.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Rehabilitasi DI Aparang Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020 Nomor 700/03.301/Itda/2024 tertanggal 20 November 2024, kerugian negara atau daerah dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,78 miliar.
Proyek rehabilitasi DI Aparang berada di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan. Pada 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan pagu anggaran Rp7,5 miliar untuk proyek pembangunan bendungan dan irigasi tersebut.
Berdasarkan data LPSE, pekerjaan dilaksanakan PT Putra Utama Global dengan nilai kontrak Rp4,35 miliar.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Kejari Sinjai menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan dan pengendalian kontrak. Kontrak menggunakan sistem harga satuan dengan pembayaran yang semestinya didasarkan pada progres dan volume pekerjaan.
Namun, hasil pemeriksaan menemukan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan dan menyebabkan tujuan kegiatan tidak tercapai secara efektif dan efisien.
Audit Inspektorat juga mencatat deviasi pekerjaan sebesar Rp2.299.110.000 atau setara dengan bobot realisasi sekitar 47,15 persen dari nilai kontrak.
Hartawan selaku Direktur PT Putra Utama Global dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai rincian dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), sehingga terjadi penurunan kualitas bangunan.
Akibat penyimpangan tersebut, hasil pekerjaan disebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kejari Sinjai menyatakan pengembalian uang pengganti tetap menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sementara angka kerugian negara dalam audit Inspektorat merupakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas proyek tersebut. (Asrianto)






