Audit Inspektorat mencatat kerugian negara Rp1,78 miliar dalam proyek rehabilitasi DI Aparang, sementara putusan MA membebankan uang pengganti Rp220,9 juta kepada terpidana.
Audit Inspektorat mencatat kerugian negara Rp1,78 miliar dalam proyek rehabilitasi DI Aparang, sementara putusan MA membebankan uang pengganti Rp220,9 juta kepada terpidana.