ENEWS, POLMAN ••》Penyaluran Solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, disorot warga. Sejumlah aktivitas pengisian yang disebut berlangsung berulang memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang mendapat akses lebih mudah terhadap BBM subsidi.
Keluhan itu disampaikan warga yang berinisial Mhd kepada Enewsindonesia.com, Senin (15/9/2026) malam. Ia mengaku kesulitan mendapatkan Solar ketika mengantre di SPBU tersebut.
Menurut Mhd, terdapat sekitar empat hingga lima orang yang disebut rutin melakukan pengisian Solar subsidi. Ia mengaku beberapa kali melihat pengisian menggunakan jeriken yang kemudian dipindahkan ke kendaraan.
“Saya biasa ke SPBU Tinambung dan susah mendapatkan BBM subsidi jenis Solar karena dikuasai oknum tertentu, sekitar empat sampai lima orang,” kata Mhd.
Ia menyebut aktivitas tersebut antara lain terlihat pada malam 9 dan 10 September 2026. Namun, dugaan tersebut masih berdasarkan pengamatan dan keterangan warga sehingga perlu diverifikasi melalui data transaksi maupun pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.
Mhd juga mempertanyakan mekanisme antrean di SPBU. Menurut dia, masyarakat umum diwajibkan mengikuti antrean dan menggunakan nomor, sementara pihak tertentu diduga dapat melakukan pengisian berulang.
“Nanti kami bisa masuk mengisi kalau oknum itu sudah melakukan pengisian. Mereka tiap malam dapat jatah,” ujarnya, menirukan informasi yang diterimanya dari pengguna lain.
Sorotan lain muncul terkait dugaan penggunaan beberapa barcode untuk transaksi Solar subsidi. Mahmud mengaku pernah meminta bantuan pengawas SPBU karena kesulitan memperoleh BBM, tetapi justru diarahkan kepada seseorang yang disebut memiliki banyak barcode.
Keterangan tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, riwayat transaksi barcode menjadi salah satu data penting untuk memastikan apakah benar terdapat pola pengisian berulang oleh pihak tertentu.
Selain data transaksi, pemeriksaan rekaman CCTV dan aktivitas pengisian juga diperlukan untuk menguji dugaan penggunaan jeriken serta pola kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang.
Persoalan ini menjadi penting karena Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memenuhi ketentuan sebagai penerima. Jika terjadi penyalahgunaan atau pembelian yang tidak sesuai aturan, distribusi subsidi berpotensi tidak tepat sasaran.
Ketentuan pidana terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah. Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Untuk memastikan dugaan tersebut, aparat penegak hukum, Pertamina, dan instansi pengawas terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap stok, transaksi digital, barcode, rekaman CCTV, serta pola pengisian di SPBU Tinambung.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen atau pengelola SPBU Tinambung belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pengisian berulang, penggunaan jeriken, dan kepemilikan banyak barcode.
Enewsindonesia.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola SPBU maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Dugaan yang disampaikan warga belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran dan masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang. (RED)






