Polda Sulsel Bongkar 10 Kasus Penyalahgunaan di Tengah Antrean Panjang BBM

Foto: Sejumlah barang bukti yang ditampilkan pihak Polda Sulsel dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. (ENews)
Foto: Sejumlah barang bukti yang ditampilkan pihak Polda Sulsel dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. (ENews)

ENEWS, MAKASSAR ••》Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan dalam beberapa hari terakhir tidak hanya menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat, tetapi juga membuka sorotan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Di tengah polemik antrean tersebut, Polda Sulawesi Selatan bersama lima Polres jajaran mengungkap 10 perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan total 17 tersangka.

banner 728x250

Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Senin (14/9/2026).

Djuhandhani mengatakan, antrean panjang BBM yang terjadi dalam lima hari terakhir menjadi perhatian serius kepolisian. Polda Sulsel kemudian mengambil sejumlah langkah, mulai dari pengamanan SPBU hingga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga memanfaatkan situasi untuk melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kita ketahui bersama bahwa ketika terjadi antrean yang menjadi perhatian publik ini, timbul masukan-masukan baik dari masyarakat, tokoh pemuda, maupun rekan-rekan media tentang adanya berbagai pelanggaran yang menyangkut penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi,” ujar Djuhandhani.

Ia menegaskan, kepolisian telah melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi bahkan sebelum munculnya antrean panjang.

“Bahkan, sebelum adanya antrean ini pun kami sudah melaksanakannya. Beberapa hari yang lalu, pengungkapan yang telah dilaksanakan antara lain pengamanan tanker, yang merupakan salah satu upaya kami,” tegasnya.

Polda Sulsel, kata dia, akan terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak pihak yang mengambil keuntungan secara ilegal dari komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat.

“Kami juga terus bergerak secara berkelanjutan. Pada periode Agustus sampai dengan September 2024, total kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan penegakan hukum ada 10 perkara, dengan total tersangka sebanyak 17 orang,” katanya.

Selain penegakan hukum, personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan SPBU selama 24 jam. Langkah itu dilakukan untuk mengurai antrean sekaligus mencegah munculnya praktik penyelewengan di lapangan.

Menurut Djuhandhani, antrean kendaraan mulai menurun sejak Sabtu dan Minggu setelah Polda Sulsel bersama Pertamina, pemerintah daerah dan TNI melakukan langkah pengendalian secara bersama-sama.

Kepolisian juga mewaspadai kemunculan spekulan dan penjual BBM dadakan yang memanfaatkan situasi antrean.

“Ada penjual BBM dadakan dan lain sebagainya. Hal ini tentu menjadi perhatian kita semua untuk memberikan imbauan kepada mereka bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Deny Sukendar memastikan stok BBM dan LPG di Sulawesi Selatan dalam kondisi aman.

Pertamina melakukan penebalan stok dan meningkatkan distribusi untuk mengantisipasi lonjakan permintaan, termasuk menambah armada mobil tangki, memperpanjang jam operasional terminal BBM dan SPBU hingga 24 jam, serta menambah personel operator di SPBU.

Pertamina juga melakukan rekonfigurasi penambahan jalur dan nozzle Pertalite di sejumlah SPBU serta memperkuat koordinasi dengan Satgas Gabungan yang melibatkan Pemprov Sulsel, Dishub, kepolisian, TNI dan unsur terkait lainnya. (Ikbal Tehuayo)