ENEWS, MAJENE ••》Sebanyak 12 paket tender Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, tahun anggaran 2025 disebut dimenangkan satu perusahaan, CV Darma Citra Utama. Temuan tersebut disoroti Nusantara Corruption Watch (NCW) dan didesak untuk ditelusuri aparat penegak hukum.
Temuan itu disampaikan Falar Anwar dari Bagian Investigasi NCW setelah menelusuri data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Majene, Jumat (11/9/2026).
NCW menilai dominasi satu perusahaan dalam sejumlah paket pekerjaan perlu diperiksa untuk memastikan proses pengadaan berlangsung transparan, kompetitif, dan tidak terjadi persaingan usaha tidak sehat.
“Kalau satu perusahaan bisa mendominasi banyak paket pekerjaan dalam satu tahun anggaran, ini harus diperiksa serius. Jangan sampai proses tender hanya formalitas sementara penguasaan proyek sudah diarahkan kepada pihak tertentu,” kata NCW kepada Enewsindonesia.com.
NCW juga menyoroti sejumlah pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang disebut turut dikerjakan oleh pihak yang sama.
Menurut NCW, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat jumlah paket yang dimenangkan. Aparat penegak hukum diminta menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari dokumen lelang, peserta tender, penawaran, penetapan pemenang, nilai kontrak hingga pelaksanaan pekerjaan.
Soroti UU Monopoli dan Dugaan Persekongkolan Tender
NCW mengaitkan sorotannya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU tersebut menjadi dasar hukum persaingan usaha di Indonesia.
Salah satu ketentuan yang relevan untuk ditelusuri adalah Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan pihak-pihak tertentu melakukan persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Namun, banyaknya paket yang dimenangkan satu perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi monopoli atau persekongkolan tender. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap proses tender dan bukti-bukti yang ada.
Selain UU persaingan usaha, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah juga memiliki aturan tersendiri. Ketentuan pengadaan pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Karena itu, NCW meminta Kejaksaan Negeri Majene menelusuri apakah seluruh proses 12 paket tersebut telah memenuhi ketentuan pengadaan pemerintah dan prinsip persaingan yang sehat.
NCW juga meminta aparat menelusuri dugaan keterkaitan sejumlah perusahaan dari luar daerah. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui kemungkinan adanya hubungan kepemilikan, pengendalian, kerja sama, atau pihak lain yang berada di balik perusahaan-perusahaan yang mengikuti maupun memenangkan paket pekerjaan.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Majene tidak tinggal diam. Semua pihak yang diduga terkait harus diperiksa secara objektif berdasarkan data dan dokumen,” tegas NCW.
NCW menyatakan akan melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Majene dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diterbitkan, CV Darma Citra Utama dan Pemerintah Kabupaten Majene belum memberikan keterangan terkait sorotan tersebut. Dugaan monopoli, persekongkolan tender, maupun penyalahgunaan kewenangan masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.






