ENEWS, MAKASSAR ••》Penertiban kendaraan berknalpot brong di Kota Makassar berujung pada pengamanan 174 knalpot bising dan temuan busur beserta anak panah yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.
Satlantas Polrestabes Makassar menggelar operasi penertiban sejak 26 Agustus hingga 4 September 2026. Operasi tersebut menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi serta berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi menerima banyak laporan masyarakat terkait aktivitas kendaraan berknalpot brong, terutama pada sore hingga malam hari.
“Penindakan ini dilakukan karena banyaknya laporan kepada kami tentang motor yang berseliweran di malam hari, juga di sore hari,” ujar Arya saat konferensi pers, Senin (7/9/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menindak 355 kendaraan. Dari jumlah itu, 174 kendaraan kedapatan menggunakan knalpot brong.
Knalpot tidak sesuai standar tersebut langsung dilepas dari kendaraan dan diamankan petugas. Pemilik kendaraan dapat mengambil kembali kendaraannya setelah mengganti knalpot dengan perangkat standar.
Polisi juga menemukan 60 pelanggaran TNKB dan 97 pengendara yang tidak menggunakan helm. Selain itu, terdapat 53 pelanggar yang masih di bawah umur, dengan usia termuda 14 tahun.
Arya menegaskan pendekatan pembinaan diberikan kepada pelanggar di bawah umur. Polisi meminta orang tua, keluarga, dan pihak sekolah ikut mengawasi agar pelanggaran tidak kembali terjadi.
Selain penindakan terhadap knalpot brong, operasi tersebut juga menemukan sejumlah orang yang membawa busur dan anak panah.
Barang tersebut diduga berkaitan dengan rencana aksi tawuran. Orang dan barang bukti yang diamankan kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Makassar untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Arya menegaskan keberadaan busur dan anak panah menjadi perhatian serius karena berpotensi digunakan untuk melakukan kekerasan di jalanan.
Penertiban juga diarahkan kepada kelompok atau gang motor yang kerap menggunakan knalpot brong dan beraktivitas di jalan.
Polrestabes Makassar memastikan penindakan serupa akan terus dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat sekaligus mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di jalan.
“Kami kedepankan pembinaan supaya tidak lagi mengulangi perbuatan,” tegas Arya.
Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas kendaraan berknalpot brong, gang motor, tawuran, atau gangguan keamanan lainnya melalui layanan 110 maupun kanal pengaduan kepolisian.
Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap 355 kendaraan yang ditindak, polisi menyatakan belum menemukan indikasi kendaraan hasil curian. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan TNKB dan dokumen kendaraan.
Reporter: Balqis Syahrani






