Mantan Datang, Pintu Besi Tumbang: Drama Asmara Berujung Polisi di Makassar

Ketgam: Polisi melakukan pengecekan di lokasi Virendy Cafe yang diduga menjadi sasaran aksi perusakan, sementara seorang saksi memberikan keterangan terkait insiden tersebut di Makassar - foto terduga pelaku memakai kacamata hitam. (Angki)
Ketgam: Polisi melakukan pengecekan di lokasi Virendy Cafe yang diduga menjadi sasaran aksi perusakan, sementara seorang saksi memberikan keterangan terkait insiden tersebut di Makassar - foto terduga pelaku memakai kacamata hitam. (Angki)

ENEWS, MAKASSAR ••》Hubungan asmara boleh kandas. Pesan WhatsApp boleh tak berbalas. Tetapi ketika emosi dibawa ke saklar listrik, meteran PLN, batu, dan pintu besi, ceritanya bukan lagi sekadar urusan hati.

Virendy Cafe yang sekaligus digunakan sebagai kantor redaksi media Pedomanrakyat di kawasan Jalan A.P. Pettarani, Makassar, menjadi sasaran aksi perusakan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

banner 728x250

Insiden itu kini bergulir ke ranah hukum setelah pihak pengelola melaporkannya ke Polsek Panakkukang.

Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi yang diterima redaksi mencatat laporan informasi bernomor LI/586/IX/RES1.10/2026/UNITRESKRIM/POLSEK PANAKKUKANG/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 4 September 2026 pukul 16.30 Wita.

Pelapor, Rosalina Sirumba (24), karyawan swasta, melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya kerusakan pada meteran listrik dan pintu besi di lokasi yang menjadi tempat kerja pelapor.

Namun, di balik pintu besi yang jebol dan meteran listrik yang rusak, terselip cerita yang jauh lebih personal: asmara yang kandas dan emosi yang diduga tak menemukan jalan pulang.

Dari pesan WhatsApp ke pintu yang digedor

Informasi yang dihimpun redaksi menyebut, sebelum aksi terjadi, salah seorang karyawati bernama Dinda sempat mengirim pesan kepada rekannya, Cia.

Pesan itu dikirim sekitar pukul 01.32 Wita.

Dinda disebut memperingatkan Cia bahwa mantan kekasihnya akan datang ke kafe. Pesannya sederhana: jangan diladeni jika datang dan menggedor pintu.

Dinda disebut tengah libur bekerja malam itu. Ia diduga khawatir mantan kekasihnya datang dalam kondisi emosi karena komunikasi di antara keduanya telah terputus.

Tak lama kemudian, kekhawatiran itu diduga berubah menjadi insiden nyata.

Seorang pria yang disebut datang menggunakan mobil berwarna merah mendatangi lokasi. Pria tersebut diduga melakukan perusakan menggunakan batu dan besi.

Belum diketahui secara pasti apakah aksi tersebut dilakukan seorang diri atau melibatkan orang lain.

Yang jelas, bagian depan bangunan mengalami kerusakan.

Kotak meteran listrik milik PLN diduga dihancurkan. Kabel-kabelnya dipotong. Pintu besi juga dibobol secara paksa hingga bagian kunci mengalami kerusakan.

Kalau hubungan asmara biasanya berakhir dengan kalimat “kita cukup sampai di sini”, dalam kasus ini justru pintunya yang seolah mendapat kesempatan berkata lebih dulu: “jangan masuk.”

Cia bersembunyi, pertolongan datang

Situasi menjadi lebih serius karena saat kejadian berlangsung, terdapat seorang karyawati bernama Cia yang sedang berada di dalam bangunan.

Rekannya, Dinda, telah lebih dahulu pulang.

Cia yang ketakutan berusaha mencari pertolongan dengan menghubungi pemilik usaha dan seorang pengemudi ojek online.

Kehadiran pengemudi ojol di lokasi kemudian disebut membuat pelaku menghentikan aksinya dan melarikan diri.

Pelaku disebut belum sempat masuk ke bagian dalam bangunan meskipun pintu besi dan kuncinya telah berhasil dirusak.

Pemilik usaha kemudian datang membawa rantai dan gembok untuk melakukan pengamanan sementara.

Cia selanjutnya dievakuasi dari lokasi.

Sementara itu, ruko ditinggalkan dalam kondisi gelap akibat kerusakan pada instalasi dan meteran listrik.

Bukan cuma pintu yang rusak

Menurut keterangan pemilik Virendy Cafe, Viranda, kerusakan diduga tidak berhenti pada pintu dan meteran listrik.

Ia menyebut, sebelum meteran listrik dirusak, terduga pelaku sempat memainkan saklar listrik secara berulang kali.

Tindakan tersebut diduga menyebabkan korsleting dan berdampak terhadap sejumlah perangkat elektronik.

Bahan makanan dan minuman yang tersimpan di dalam freezer dan kulkas juga disebut mengalami kerusakan karena fasilitas listrik tidak berfungsi.

Artinya, persoalan yang awalnya diduga bermula dari hubungan pribadi kemudian berujung pada kerugian usaha.

Di sinilah persoalannya menjadi penting secara hukum: emosi pribadi tidak otomatis menjadi alasan pembenar untuk merusak barang milik orang lain.

Identitas terduga sudah diserahkan ke polisi

Viranda mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku utama.

Ia menyebut terduga berinisial A, yang menurut keterangannya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2022.

Namun, sampai berita ini diturunkan, identitas tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum menjadi penetapan hukum dari kepolisian.

Motif yang disampaikan Viranda berkaitan dengan persoalan asmara antara A dan Dinda.

Terduga pelaku disebut berdomisili di kawasan Antang dan tinggal bersama adiknya.

Informasi mengenai latar belakang keluarga terduga juga disampaikan oleh Viranda berdasarkan keterangan Dinda.

Namun, informasi tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan ataupun kesalahan hukum pihak keluarga.

Polisi turun tangan, PLN ikut memeriksa

Setelah menerima laporan, personel Polsek Panakkukang mendatangi lokasi.

Kepala SPKT Polsek Panakkukang AIPTU Haryanto bersama Bhabinkamtibmas AIPTU Ahmad Mudatsir disebut melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Petugas teknis PLN juga diterjunkan untuk memeriksa kerusakan fasilitas kelistrikan.

Langkah tersebut menjadi penting karena kerusakan meteran dan jaringan listrik perlu dipastikan secara teknis, termasuk bagian mana yang rusak, penyebab kerusakan serta nilai kerugian yang ditimbulkan.

Pasal pengrusakan bukan sekadar soal “pintu jebol”

Pihak pelapor menyebut dugaan pengrusakan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan pidana mengenai perusakan barang.

Namun, pasal yang tepat tetap menjadi kewenangan penyidik setelah seluruh unsur pidana, alat bukti, keterangan saksi, hasil olah TKP dan pemeriksaan terduga pelaku terpenuhi.

Karena itu, penyebutan pasal dalam tahap awal laporan tidak boleh langsung dimaknai sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Dalam hukum pidana, status terlapor atau terduga pelaku berbeda dengan tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketika urusan hati masuk kantor polisi

Kasus ini menarik bukan hanya karena pintu besi yang dibobol atau meteran listrik yang rusak.

Ada pelajaran sederhana tetapi penting di baliknya.

Persoalan asmara adalah urusan pribadi. Perusakan fasilitas orang lain adalah persoalan hukum.

Ketika rasa kecewa berubah menjadi tindakan fisik terhadap properti, persoalan yang semula berada di wilayah hubungan personal dapat berubah menjadi perkara pidana.

Terlebih, jika kerusakan juga menyentuh fasilitas ketenagalistrikan, penyidik perlu memastikan secara detail status kepemilikan aset, bentuk kerusakan dan dampak yang ditimbulkan.

Dengan kata lain, mantan memang bisa menjadi kenangan. Tetapi meteran listrik yang dirusak bisa menjadi barang bukti.

Terduga belum memberikan klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, terduga berinisial A belum memberikan klarifikasi mengenai tuduhan tersebut.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon disebut belum mendapatkan respons.

Redaksi tetap membuka ruang bagi A maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

Sebab dalam kasus seperti ini, berita bukanlah ruang untuk menghakimi seseorang.

Polisi memiliki tugas membuktikan peristiwa. Penyidik menguji alat bukti. Jaksa menilai kelayakan perkara untuk penuntutan. Dan pengadilanlah yang pada akhirnya menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.

Sementara pintu besi?

Ia mungkin tidak bisa bersaksi.

Tetapi bekas congkelan, rekaman kamera, kondisi meteran, keterangan saksi dan barang bukti lainnya bisa menjadi bagian penting dari cerita hukum yang sedang berjalan.

Reporter: Angki Perdana