ENEWS, BONE ••》Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Andi Sudirman (UNIASMAN) meminta pihak birokrasi dan yayasan segera memberikan klarifikasi terbuka terkait isu dugaan pemotongan atau pengembalian sebagian biaya hidup mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
BEM menilai isu tersebut perlu segera dijelaskan berdasarkan data agar tidak berkembang menjadi spekulasi di kalangan mahasiswa maupun masyarakat.
Sekretaris Jenderal BEM UNIASMAN, Dwi Andika Putra, menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, informasi mengenai dugaan pemotongan atau permintaan pengembalian biaya hidup KIP Kuliah dinilai cukup serius sehingga membutuhkan penjelasan dari pihak yang berwenang.
“Kami tidak ingin isu ini berkembang menjadi spekulasi liar. Jika memang tidak ada pemotongan ataupun permintaan pengembalian biaya hidup KIP Kuliah, maka sampaikan secara terbuka kepada mahasiswa. Jelaskan mekanismenya, dasar kebijakannya, dan bagaimana sebenarnya proses penyaluran bantuan tersebut,” ujar Dwi.
Desakan tersebut muncul setelah sebelumnya pihak UNIASMAN memberikan klarifikasi dan membantah adanya kebijakan maupun instruksi kepada mahasiswa untuk mengembalikan biaya hidup KIP Kuliah.
Bagi BEM, bantahan tersebut perlu diikuti penjelasan yang lebih rinci agar mahasiswa mengetahui mekanisme penyaluran bantuan dan dapat memahami sumber munculnya informasi yang beredar.
Dwi mengatakan transparansi diperlukan bukan untuk menyudutkan pihak kampus, melainkan memastikan informasi mengenai bantuan pendidikan dapat dipahami mahasiswa secara utuh.
“Kami meminta transparansi secepat-cepatnya. Bukan karena kami ingin menyudutkan pihak kampus, tetapi karena semakin lama isu ini tanpa penjelasan yang komprehensif, semakin besar pula kemungkinan muncul berbagai persepsi di masyarakat,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya tidak diselesaikan melalui pernyataan sepihak. BEM mendorong seluruh pihak melakukan verifikasi berdasarkan dokumen dan data penyaluran.
Jika terdapat mahasiswa yang mengaku mengalami pemotongan atau diminta mengembalikan sebagian biaya hidup, BEM meminta informasi tersebut diperiksa dengan mencocokkan data pencairan, bukti transaksi, periode pencairan, serta mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil penelusuran menunjukkan tidak terdapat pemotongan atau permintaan pengembalian, BEM meminta pihak kampus dan yayasan menyampaikan hasil klarifikasi tersebut secara resmi kepada mahasiswa.
BEM UNIASMAN juga meminta dibuka ruang dialog antara mahasiswa, birokrasi kampus dan yayasan untuk membahas persoalan tersebut secara langsung.
Dwi menilai audiensi penting agar persoalan tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik, tetapi dapat menghasilkan penjelasan yang dapat diverifikasi.
BEM meminta empat hal utama, yakni:
- Klarifikasi resmi dari birokrasi dan yayasan mengenai isu dugaan pemotongan atau pengembalian biaya hidup KIP Kuliah;
- Penjelasan mekanisme penyaluran biaya hidup KIP Kuliah kepada mahasiswa penerima;
- Penjelasan mengenai perbedaan nominal atau mekanisme pencairan, apabila memang terdapat kondisi yang menjadi dasar munculnya isu;
- Audiensi terbuka antara mahasiswa, BEM, birokrasi dan yayasan untuk membahas persoalan berdasarkan data.
BEM juga meminta pihak kampus memastikan penyaluran bantuan kepada mahasiswa penerima berjalan sesuai ketentuan program yang berlaku.
BEM Sebut Dasar Konstitusional
Dalam menyampaikan tuntutan klarifikasi, BEM UNIASMAN menyatakan berpegang pada Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
BEM juga merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari dasar untuk mendorong keterbukaan informasi yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa dan publik.
Namun, BEM menegaskan tuntutan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyalahgunaan dana.
“Kami tidak meminta lebih dari sebuah kejelasan. Jika semuanya telah berjalan sesuai aturan, maka transparansi adalah cara paling sederhana untuk menjawab keresahan. Tetapi jika ditemukan persoalan, maka harus ada keberanian untuk mengevaluasi dan memperbaikinya,” tegas Dwi.
BEM UNIASMAN menyatakan akan tetap mengawal persoalan tersebut dengan mengedepankan data, transparansi, dialog dan kepentingan mahasiswa.
Pihak birokrasi dan yayasan diharapkan segera memberikan penjelasan agar tidak terjadi kekosongan informasi yang berpotensi memunculkan berbagai persepsi terkait penyaluran biaya hidup KIP Kuliah. (Try Ardiansyah)






