ENEWS, POLMAN ••》Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Perumda Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar merevisi hasil seleksi administrasi setelah mengabulkan sanggahan yang diajukan peserta Muhammad Zakir Akbar. Dengan revisi tersebut, Zakir Akbar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat kini berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Ketua Pansel, Aco Musaddad, menjelaskan Zakir Akbar awalnya dinyatakan tidak lolos karena tidak melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dalam berkas pendaftaran.
“Zakir Akbar tidak lulus karena tidak memasukkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani,” ujar Aco Musaddad dalam konferensi pers di Aula Layanan Halo Assami, Kantor Bupati Polewali Mandar, Selasa (4/8/2026).
Setelah menerima sanggahan, Pansel menggelar rapat pleno dan menelaah kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018. Hasilnya, sanggahan diterima dengan ketentuan Muhammad Zakir Akbar wajib mengikuti tes kesehatan rohani pada tahapan seleksi selanjutnya.
Aco menegaskan revisi hasil seleksi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan bukan karena perlakuan khusus terhadap salah satu peserta.
“Semua ada dasarnya. Kami berpedoman pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan seluruh dokumen hasil seleksi nantinya akan diperiksa Kemendagri, sehingga Pansel harus berhati-hati dalam setiap keputusan,” tegasnya.
Dengan perubahan tersebut, jumlah peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi menjadi tujuh orang, yakni Ayyub ST, Lukman Hakim, Muhammad Fadli M, Muhammad Zakir Akbar, Samsul Alam, Tahiruddin, dan Usman.
Ketujuh peserta selanjutnya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (UKK). Tahapan seleksi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, meliputi psikotes di RSUD Hajja Andi Depu pada Rabu (5/8/2026), ujian tertulis dan penulisan makalah di SMP Negeri 4 Polewali pada Kamis (6/8/2026), serta wawancara dan presentasi makalah di Aula Bapperida Polewali Mandar pada Jumat (7/8/2026). (Hasbi Waluyo)






