ENEWS, JAKARTA ••》Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia mendesak pemerintah bersama DPR RI segera menyusun regulasi yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku serta pihak yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Desakan tersebut menjadi salah satu rekomendasi resmi yang dihasilkan dalam Pleno I PB Pemuda Muslimin Indonesia yang berlangsung di Jakarta pada 19–21 Juni 2026.
Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia, Muhammad Kasman, mengatakan rekomendasi itu lahir setelah organisasi membahas pandangan keagamaan serta dampak yang dinilai ditimbulkan oleh perilaku LGBT terhadap kehidupan sosial.
Menurut Kasman, seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak memberikan penilaian positif terhadap perilaku LGBT.
“Dari sisi keagamaan, seluruh agama yang diakui di negeri ini tidak ada satu pun yang mentolerir atau memberikan nilai positif terhadap LGBT. Semua menilai bahwa perbuatan ini bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,” ujarnya melalui keterangan resmi tertulisnya, Selasa (29/7).
Selain mendorong pembentukan regulasi, PB Pemuda Muslimin Indonesia juga mengajak pemerintah dan masyarakat memperkuat edukasi mengenai dampak perilaku LGBT serta memperkuat ketahanan keluarga agar tidak terjadi normalisasi terhadap perilaku tersebut.
“Kami mengajak semua pihak membentengi diri, keluarga, dan lingkungan agar LGBT tidak dinormalisasi. Ini harus dilawan,” tegas Kasman.
Kasman menyebut usulan pemberian sanksi pidana terhadap pelaku LGBT bukan merupakan gagasan baru. Menurutnya, sikap organisasi tersebut sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, yang antara lain merekomendasikan agar pemerintah dan DPR RI menyusun peraturan perundang-undangan terkait sanksi bagi pelaku LGBT.
Sikap PB Pemuda Muslimin Indonesia kembali disampaikan di tengah meningkatnya perdebatan publik mengenai isu LGBT. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, pada 19 Juni 2026 juga menyampaikan pandangan agar pelaku LGBT dikenai sanksi pidana yang lebih berat dibanding delik perzinaan sebagai upaya menjaga moral bangsa dan melindungi generasi muda. (Redaksi)






