Mantan Camat Tompobulu Divonis Lepas di Kasus DD-ADD Pattallassang

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar membacakan putusan lepas terhadap Andi Zaenal Sofyan dalam sidang dugaan korupsi Dana Desa dan ADD Desa Pattallassang, Kamis (7/5/2026).

ENEWS, MAKASSAR ••》Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan putusan lepas terhadap mantan Camat Tompobulu sekaligus mantan Penjabat Kepala Desa Pattallassang Kabupaten Gowa, Andi Zaenal Sofyan, dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (7/5/2026).



Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Andi Zaenal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim kemudian menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP.

Majelis hakim menilai unsur penyalahgunaan kewenangan maupun tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD Desa Pattallassang tidak terbukti dalam persidangan.

Sebelumnya, JPU menuntut Andi Zaenal dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp635.852.003.

Penasihat hukum terdakwa, Wiskawandi, menyebut putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum harus berjalan objektif dan berdasarkan pembuktian.

“Sejak awal kami menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara ini, termasuk penetapan tersangka sebelum adanya hasil audit resmi,” kata Wiskawandi usai sidang.

Kasus tersebut bermula setelah Andi Zaenal diperiksa sebagai saksi pada 8 Juli 2025. Sepekan kemudian, tepatnya 15 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Dalam persidangan, Andi Zaenal mengaku sempat mendapat tekanan selama proses penyidikan dan diminta mengakui perbuatan yang menurutnya tidak dilakukan.

Usai divonis lepas, Andi Zaenal berharap perkara yang dialaminya menjadi pembelajaran bagi aparat desa, ASN, maupun aparat penegak hukum dalam menangani kasus serupa.

Dengan putusan tersebut, Andi Zaenal dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan terkait dugaan korupsi DD dan ADD Desa Pattallassang. (Ismail L)





Tinggalkan Balasan