Penanganan Lamban, Warga Keluhkan Kinerja ATR/BPN Bone

Foto: Kantor ATR/BPN Kabupaten Bone terlihat dari pintu masuk, Senin (13/4/2026). Sejumlah warga mengeluhkan lambannya penanganan pengurusan sertifikat tanah. (Dok. ENews)

ENEWS, BONE ••》Sejumlah warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengeluhkan kinerja Kantor ATR/BPN Bone yang dinilai lamban dan tidak responsif dalam melayani pengurusan pertanahan.

Salah satu warga, Dr. Akmal, mengaku telah mengurus penerbitan surat keputusan (SK) sertifikat tanah sejak 2020, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan.



“Sejak 2020 tanah saya sudah diukur, tapi tidak ada progres. Saya urus ulang pada 2024 dan terus saya kawal sampai sekarang belum selesai,” kata Akmal saat ditemui di halaman Kantor BPN Bone, Senin (13/4/2026).

Ia juga menyoroti dugaan buruknya pengelolaan administrasi di kantor tersebut. Akmal menyebut berkas miliknya sempat dinyatakan hilang oleh petugas.

“Berkas saya dibilang hilang. Alasannya pegawai baru dan tidak tahu. Padahal seharusnya ada catatan digital. Setelah saya tekan, baru berkas ditemukan,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan advokat Azhar Syam yang tengah menangani kasus tumpang tindih sertifikat. Ia mengaku proses penanganan laporan kliennya berjalan di tempat.

“Saya sudah urus sejak 2025 dan ajukan permohonan lanjutan, tapi sampai sekarang belum ada progres. Bahkan pengecekan lokasi pun belum dilakukan,” kata Azhar.

ENews Indonesia juga menghimpun informasi bahwa keluhan terhadap layanan ATR/BPN Bone tidak hanya datang dari warga, tetapi juga tokoh masyarakat hingga kepala desa.

Sementara itu, Kepala BPN Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, tidak berada di kantor saat hendak dikonfirmasi pada jam kerja. Petugas keamanan setempat menyebut yang bersangkutan sedang keluar.

“Pergi ketemu temannya pak di Kajuara,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN sebelumnya menegaskan pentingnya respons cepat terhadap aduan masyarakat.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan setiap laporan harus ditangani dengan koordinasi yang baik dan disertai kepastian waktu penyelesaian.

“Kita harus berikan waktu penyelesaian yang pasti kepada masyarakat,” ujarnya dalam kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan pengaduan di Jakarta, Februari 2026 lalu. (Redaksi)





Tinggalkan Balasan