ENEWS  

Ekspor 5.000 Dosis Semen Beku Disorot di Tengah Defisit Daging Nasional

M. Fatwa Abdillah, mahasiswa Jurusan Ilmu Peternakan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Alauddin Makassar, menyoroti kebijakan ekspor semen beku di tengah masih tingginya defisit daging sapi nasional serta belum meratanya layanan inseminasi buatan bagi peternak di berbagai daerah. (ENews)

ENEWS, MAKASSAR ••》Kebijakan pemerintah mengekspor 5.000 dosis semen beku menuai sorotan dari kalangan akademisi di tengah masih tingginya defisit pasokan daging sapi nasional.

Ketua Bidang Pengkajian dan Penalaran Mahasiswa Jurusan Ilmu Peternakan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Alauddin Makassar angkatan 2023, M. Fatwa Abdillah, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan paradoks di sektor peternakan.

banner 728x250

Menurutnya, di satu sisi pemerintah menunjukkan capaian dengan menembus pasar internasional melalui ekspor semen beku, namun di sisi lain kebutuhan daging dalam negeri belum terpenuhi secara optimal.

“Produksi daging sapi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan konsumsi nasional sehingga Indonesia masih mengalami defisit pasokan setiap tahun,” ujar Fatwa kepada ENews Indonesia, Ahad (15/3/2026).

Berdasarkan data proyeksi, pada 2024 total penyediaan daging sapi dan kerbau diperkirakan sekitar 491,7 ribu ton, sementara kebutuhan konsumsi mencapai 724,2 ribu ton, sehingga terjadi defisit sekitar 236,5 ribu ton.

Fatwa menjelaskan, program peningkatan populasi ternak melalui inseminasi buatan (IB) sebenarnya telah berjalan, namun implementasinya dinilai belum optimal.

Hal ini terlihat dari ketimpangan distribusi semen beku dan tenaga inseminator, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

“Kondisi ini menunjukkan akses teknologi reproduksi ternak belum merata sehingga peternak kecil belum sepenuhnya merasakan manfaat program inseminasi buatan,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dikaji dalam konteks Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membatasi ekspor apabila kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi.

Selain itu, menurutnya kondisi tersebut juga berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mewajibkan negara meningkatkan kapasitas petani dan peternak melalui penyediaan teknologi, penyuluhan, serta sarana produksi.

Namun hingga kini, ia menilai masih terdapat berbagai keterbatasan seperti minimnya layanan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di wilayah terpencil serta kurangnya tenaga inseminator.

Di sisi lain, Fatwa mengakui bahwa ekspor semen beku juga memiliki tujuan strategis, seperti membuka peluang pasar internasional dan memperkuat kerja sama antarnegara di sektor peternakan.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) RI juga menerima penghargaan dari Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) atas kontribusi dan solusi dalam memajukan sektor pangan dan pertanian global.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementan Ali Jamil menyebut penghargaan tersebut menjadi simbol bahwa Indonesia telah berkontribusi dalam pengembangan sektor pertanian dunia.

Meski demikian, Fatwa menegaskan bahwa pengembangan pasar internasional perlu tetap diimbangi dengan penguatan sektor peternakan dalam negeri, terutama melalui pemerataan layanan inseminasi buatan dan peningkatan kesejahteraan peternak.

“Pengembangan pasar internasional memang penting, tetapi kebutuhan dalam negeri dan pemerataan layanan teknologi bagi peternak harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya. (Red)





Tinggalkan Balasan