BRI Sinjai Selatan Roboh, Polisi Buru Bukti Dugaan Korupsi dalam Pembangunan

Foto: Kanit Tipidkor Polres Sinjai, Ipda Sudirman. (Dok. Anto)

ENews, Sinjai •• Sebuah gedung berlantai dua milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sangiasserri, Kecamatan Sinjai Selatan, tiba-tiba roboh pada Selasa dini hari, 21 Oktober 2025.

Meskipun insiden ini tidak menyebabkan korban jiwa maupun kerugian materiil, robohnya bangunan yang baru didirikan pada tahun 2020 ini menimbulkan keprihatinan.



Usia bangunan yang relatif muda memicu kecurigaan adanya dugaan kegagalan konstruksi atau kelalaian dalam proses pembangunan.

Aparat kepolisian pun bergerak cepat. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sinjai telah memulai penyelidikan terkait kasus ini, dengan fokus pada kemungkinan adanya pelanggaran dalam pembangunan gedung yang menelan anggaran sekitar Rp1,8 miliar tersebut.

Kepala Unit Tipikor Polres Sinjai, Ipda Sudirman, menyatakan bahwa pihaknya sedang menelaah dan mempelajari dokumen anggaran bangunan tersebut.

“Saat ini, kami sedang melakukan telaah dan telah meminta dokumen terkait dari Kantor Wilayah BRI Makassar,” ujarnya kepada Enewsindonesia pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Meskipun demikian, Unit Tipidkor Polres Sinjai menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap bangunan BRI Sinjai Selatan setelah pelayanan nasabah dipindahkan dan sebelum insiden robohnya bangunan terjadi.

“Yang pasti, kami sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa robohnya bangunan BRI Sinjai Selatan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa bangunan dua lantai Kantor BRI Unit Sianggeseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Sulawesi Selatan, roboh pada Senin malam, 20 Oktober 2025. Padahal, bangunan tersebut baru berdiri selama lima tahun.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek pembangunan gedung ini dikerjakan oleh CV. Malissah Adv pada tahun 2020 dengan menggunakan anggaran internal dari Kantor Pusat BRI senilai kurang lebih Rp1,8 miliar.

Setelah proyek tersebut selesai pada tahun 2020, pihak BRI Sinjai mulai menempati bangunan tersebut pada tahun 2021. Namun, hanya berselang dua tahun, tepatnya pada tahun 2023, pelayanan nasabah terpaksa dipindahkan karena kondisi bangunan yang dinilai tidak layak pakai.

“Setelah ditempati selama dua tahun, kami mengajukan permohonan pengecekan kepada Dinas PUPR Sinjai, dan hasilnya menyimpulkan bahwa bangunan tersebut memang tidak layak untuk digunakan,” ungkap Kepala Pimpinan Cabang BRI Sinjai, HM Dandy Wardana.

Jurnalis: Asrianto





Tinggalkan Balasan