ENEWS, BONE •• Danil Lewa, anak kandung Ivking Lewa alias Koko Jhon (terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil transaksi narkoba) dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Sidang pemeriksaan saksi tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Watampone pada Kamis (12/6/2025).
Dalam sidang tersebut, Danil membantah beberapa keterangan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dari Badan Narkotika Nasional.
“Saya ingin meralat pernyataan saya di poin 35. Saya tidak kenal Darda (mantan admin penjualan sabu Jhon), Adrian, Ilyas dan lainnya dan saya tidak pernah diberi uang oleh mereka,” sebut Danil membantah pernyataannya di BAP.
Dalam sidang tersebut, Danil terkesan berbelit-belit memberikan keterangan.
Keterangan Danil pun dikupas oleh Hakim Anggota, Muhammad Ali Askandar SH MH.
“Jangan asal ngomong yah, jawabannya jangan dihafal! Bisa saja kamu bantah hasil BAP No.35, tapi hasil BAP lainnya membantah sendiri hasil bantahannmu. Masa ada orang ngirim uang ke rekening kamu, orang yang kamu tidak kenal hingga jumlahnya beberapa miliar, kami bisa kena kasus Perbankan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam fakta hasil pemeriksaan rekening tersebut, Darda mentransfer sekira Rp1,8 miliar, Ilyas Alimuddin sekira 3,74 miliar dan terpidana mantan anggota Koko Jhon lainnya ke rekening Danil Lewa.
“Bagaimana caranya kamu tidak kenal mereka. Kamu beralasan itu uang Toko Duta Logam. Kenapa tidak dibuktikan saat di kepolisian? Kalau kamu membantah, buktikan! Jangan mengada-ada,” ujarnya.
“Buktikan aja semua, mulai mobil, rumah kalau itu asal uangnya halal. Maka itu akan dikembalikan. Seharusnya kamu perlihatkan pembukuanmu, administrasimu saat diperiksa oleh penyidik. Kamu kan, didampingi kuasa hukum saat diperiksa. Buktikan kalau itu uang halal,” tegasnya.
Bahkan dalam sidang tersebut, buntut dari keterangan Danil yang berbelit-belit itu, Hakim memanggil Danil maju ke depan membaca sendiri BAP-nya.
“Maju kamu, ini lihat ini, baca ini,” kata Hakim dengan nada jengkel.
“Ditanya, tidak kenal mereka (Darda dan kawan-kawan. Red). Ketika ditanya, siapa mereka, saudara jawab pegawai bapak (Koko Jhon). Nah itu jelas,” sambungnya.
Ditambahkan Hakim Anggota, Yulianti Muhiddin SH. Menurutnya, harusnya pengelolaan toko itu ada pembukuan. Jadi akan ketahuan semua pengeluaran dan pemasukannya hingga tagihannya.
“Kalau tidak ada pembukuannya, bisa saja terkesan tokonya hanya kamuflase. Orang Cina (etnis Tionghoa) biasanya rapi dengan pembukuannya dalam berdagang,” tandasnya.
Untuk diketahui, sejumlah dua orang saksi yang akan memberi kesaksian pada sidang kasus TPPU Koko Jhon hari ini, yakni Danil Lewa (anak kandung Koko Jhon dari istri pertamanya) dan istri pertama Koko Jhon, Peti Juarno. (Mienk/Red)






