3 Pengedar Sabu Kembali Diringkus Polisi di Bone

Foto: 3 Pengedar Narkoba yang diringkus di Bone. (File Enews)

ENEWS BONE •• Sat Res Narkoba Polres Bone kembali meringkus tiga pelaku Narkoba di wilayah Kota Watampone Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin, 9 Desember 2024.

Ketiga pelaku yakni, Juswar Badrun (25) warga BTN Dirs, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang. Lalu Herman (42) warga Jl. Mangga, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Terakhir, Syahril (30) warga Jl. Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.



Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar menjelaskan, awalnya, pihaknya mengamankan Juswar di Jl. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

“Juswar diamankan bersama satu saset ukuran kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu yang ditemukan sementara dipegang oleh pelaku dengan tangan kanannya,” ungkap Aswar melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Enews Indonesia, Kamis (12/12/2024).

Lebih lanjut Aswar mengungkapkan, dari pengakuan Juswar kalau sabu tersebut ia peroleh dengan cara dibeli seharga Rp 400 ribu dari tangan Herman dengan tujuan untuk diantarkan kepada Iful yang awalnya memesan sabu kepada pelaku (Juswar).

“Pihak kami pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Herman keesokan harinya, Selasa (10/12/2024) sekira pukul 19.30 Wita di Jalan Agus Salim, Kelurahan Macege,” jelasnya.

Di tangan pelaku Herman beber Aswar, pihaknya mengamankan barang bukti satu saset ukuran kecil sabu, satu batang pireks kaca dan barang bukti pendukung lainnya.

“Dari keterangan Herman, sabu yang dimilikinya diperoleh dari Akbar sebanyak satu saset ukuran kecil seharga Rp 1 juta,” ujarnya.

“Sedangkan sabu yang sebelumnya ia (Herman. Red) serahkan kepada pelaku Juswar adalah sabu yang ia peroleh dengan cara sistem tempel dengan berkomunikasi dan diarahkan oleh pelaku Syahril,” lanjutnya.

Pihak kepolisian pun melanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Syahril Alias Sampara di hari yang sama yaitu pada hari Selasa (10/12/2024) sekira pukul 23.30 Wita bertempat di Jalan Agus Salim (di dalam rumah kostnya).

“Ketika diamankan, Syahril mengaku bahwa dirinyalah yang telah memperantarai Herman memperoleh sabu yang sebelumnya ia peroleh juga dengan cara sistem tempel melalui akun Instag (dalam penyelidikan),” ungkap Aswar.

“Pemilk akun Instagram bernama Akbar masih dalam pengejaran Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone,” tambahnya.

Pasal yang Disangkakan

Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jurnalis: Arisman





Tinggalkan Balasan