ENEWS, MAMUJU 》Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar) Irjen Pol. Adang Ginanjar mengungkapkan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat telah mencapai skala yang mengkhawatirkan.
Irjen Pol. Adang Ginanjar membeberkan, terungkapnya hal itu dari laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (Hipermakes) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025 lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Kemudian, Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar menggelar Operasi Satgas Pangan.
“Sasaran operasi adalah sejumlah toko grosir yang ada di wilayah Sulbar dan gudang perwakilan expedisi,” ungkap Adang saat gelaran press release di Mapolda Sulbar didampingi Dirkrimsus, Dinas Perdagangan, Kabid Propam, Kanit Indagsi dan Bidhumas Polda Sulbar, Rabu (28/5/2025).
Hasilnya mengejutkan, di mana sebanyak 17 dus berisi 13.600 pax rokok ilegal dengan berbagai merek berhasil disita.
Totalnya mencapai 272.000 batang rokok. Merek-merek rokok yang ditemukan antara lain Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard dan SIP.
“Seluruh rokok ilegal yang disita akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Selain menyampaikan kronologi kejadian, Kapolda Sulbar juga mengapresiasi tinggi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polda Sulbar.
“Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sulbar dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menjaga perekonomian daerah,” katanya.
Dijelaskannya, kasus ini terkait Pasal 29 ayat 1 Jo Pasal 54 dengan denda pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun atau denda materi paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai bagi siapa saja.
Pasal lainnya yaitu Pasal 52 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Selanjutnya, Pasal 8 ayat 1 Huruf a dan i sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pidana paling banyak sebanyak Rp2 miliar.
Laporan: Hasbi W






