Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Majene Diringkus Polisi

Foto: Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri (sedang menjelaskan) saat gelaran jumpa pers di Mapolres Majene.

ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE ▪︎ Pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) terus digenjot guna menyelamatkan generasi-generasi pemimpin bangsa di daerah yang dikenal dengan Kota Pendidikan itu.

Dalam upaya tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene kembali berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Majene.

banner 728x250

Keduanya diketahui dengan inisial MA (40) yang beralamat di Kecamatan Banggae Timur dan MF (26) dari Kecamatan Banggae.

Kapolres Majene memaparkan, salah seorang terduga pelaku, MA berhasil diamankan di depan gedung Rektorat Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).

Awalnya, petugas Sat. Resnarkoba Polres Majene melakukan patroli dan pengawasan di sekitar wilayah perbatasan Polman-Majene pada hari Sabtu, 13 Januari 2024.

“Pada pukul 12:30 Wita di depan rektorat Unsulbar, petugas menyaksikan MA membuang sebuah barang menggunakan tangan kirinya,” ungkap Kapolres Majene saat gelaran konferensi pers di Mapolres Majene, Selasa (30/1/2024).

Saat terpantau membuang sesuatu, lanjut Kapolres, petugas segera menghentikan MA dan melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, MA mengakui bahwa barang yang dibuangnya adalah sabu yang dibalut dengan pembungkus permen.

“MA juga mengakui bahwa sabu tersebut didapatkannya dari seorang warga Tinambung, Polman. Setelah pengakuan tersebut, MA langsung diamankan bersama barang bukti ke Polres Majene,” kata Kapolres.

Sementara, MF berhasil diamankan di Kelurahan Lembang, Banggae Timur pada hari Selasa, 23 Januari 2024.

Kapolres mengatakan, petugas Sat. Resnarkoba yang melakukan patroli saat itu menyaksikan MF yang sedang mengendarai sepeda motor matik membuang sebuah barang yang dicurigai sebagai sabu. Ketika hendak dihentikan, MF enggan berhenti dan terjadi aksi kejar-kejaran.

“Namun akhirnya, petugas berhasil menangkap MF. Setelah ditangkap, MF mengakui bahwa barang yang dibuangnya adalah sabu yang diperolehnya dari seorang warga Tinambung, Polman. Seperti MA, MF pun diamankan bersama barang bukti ke Polres Majene,” tukasnya.

Ditambahkan Kapolres, kedua pelaku ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 4 sampai dengan 12 tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan MA adalah satu saset plastik bening yang berisi sabu dengan berat kotor 0,0732 gram, sementara dari tangan MF diperoleh barang jenis sabu dengan berat 0,0669 gram.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Laporan: Arfan Renaldi.