Berkala, Warga Makassar Dilarang Gunakan Kantong Plastik

Foto: kantong plastik. (Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Kantong plastik dahulu dibuat untuk menyelamatkan lingkungan, tetapi kini menjadi ancaman karena menjadi sampah yang paling sulit terurai.

Dikutip dari Instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, sebelum ada kantong plastik, orang-orang menggunakan kantong kertas untuk mewadahi barang-barang yang mereka bawa. Kantong kertas sendiri terbuat dari pohon yang ditebang, sehingga proses pembuatannya dapat mengancam keberlangsungan alam. Semakin banyak menggunakan kantong kertas, maka semakin banyak juga pohon yang ditebang.

banner 728x250

Guna mengatasi masalah tersebut, seorang ilmuwan asal Swedia yang bernama Sten Gustaf Thaulin menciptakan plastik pada tahun 1959, dan kemudian dipatenkan pada tahun 1965. Kantong plastik ini di buat agar dapat digunakan berulang kali, sehingga akhirnya menjadi sangat umum digunakan oleh setiap manusia.

Namun ternyata, rasa nyaman dan praktis yang dirasakan setiap orang membuat jumlah penggunaan kantong plastik menjadi tidak terkontrol.

Saat ini, warga Kota Makassar akan dilarang menggunakan kantong plastik. Setelah Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2023.

Aturan itu, mengatur penggunaan kantong plastik di Kota Daeng. Berlaku secara berkala mulai 31 Mei 2023.

“Kita sudah mempunyai Peraturan Wali Kota, bagaimana mengurangi kantong plastik,” kata Asisten II Pemerintah Kota Makassar Rusmayani Madjid kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Rusmayani menjelaskan, aturan itu memuat larangan pusat perbelanjaan, toko modern, restoran, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga menyediakan kantong plastik bagi konsumennya.

“Ada juga soal sanksi bagi yang melanggar,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdan Pomanto mengatakan aturan ini dikeluarkan karena plastik kini jadi ancaman. Bukan hanya di Makassar tapi dunia.

United Nations Environment Programme, kata dia, bahkan memproyeksikan pada 2040 nanti akan ada 29 ton sampah plastik masuk ke ekositem perairan.

Di Makassar sendiri, ia bilang Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Tamangapa pada 2020 menampung sekitar 274.912,3 ton sampah. 38,56 persen di antaranya sampah plastik.

“Komposisi sampah plastik dari sumber rumah tangga sendiri mencapai 28,24 persen dari total yang dihasilkan masyarakat,” jelasnya. (*)