ENEWSINDONESIA.COM, SULSEL – Tenaga Kesehatan (Nakes) sukarela di Kabupaten Bone mengeluhkan nasib mereka. Hal itu dibuktikan dengan kedatangan mereka bersama-sama ke kantor DPRD mempertanyakan hal tersebut.
DPRD Bone juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para Nekes tesebut pada Rabu (5/10/2022).
Baca: https://enewsindonesia.com/a-baso-ryad-500-kuota-nakes-disiapkan-kemempan-rb-berapa-di-bone/
Tindak lanjut dari RDPU tersebut, Komisi IV DPRD Bone melakukan audiensi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan pada Jum’at (7/10/2022).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bone Andi Muh Salam menuturkan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi dari seluruh Tenaga Kesehatan sukarela se- Kabupaten Bone.
“Bentuk komitmen kita itu terbukti dengan kota langsung melakukan pertemuan dengan Dinas Kesehatan Provinsi untuk membicarakan hal tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan setelah melakukan diskusi dengan Dinkes Sulsel akhirnya ditemukan titik temu atas segala keresahan yang diaspirasikan oleh para Nakes sukarela.
“Jadi intinya, tidak ada penerimaan di luar dari yang terdata oleh Kemenkes, dan semua Nakes di Bone bisa dan harus terdata selama mereka memiliki Surat Tanda Registrasi (STR),” tuturnya.
Kemudian yang menjadi dasar pengusulan kouta PPPK untuk Tenaga Kesehatan hanya satu data yaitu Sistem Informasi Sumber Daya Kesehatan (Sisdmk).
“Jadi semua teman-teman Nakes di Bone, apakah yang ada dalam lingkup kerja pemerintah maupun swasta, harus menanyakan apakah sudah terdata di Dinkes Bone,” ujarnya. (*)






