Diduga Pengedar Sabu, Warga Kahu Bone Diamankan Polisi

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial TS usia 32 tahun, warga Dusun Kampung Baru, Desa Tompongpatu, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone ditangkap tim Satres Narkoba Polres Bone, Polda Sulsel di Kelurahan Mattampawalie, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, sekira pukul 19.10 Wita, Selasa (28/6/2022).

Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mengatakan, penangkapan TS merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat kepada pihaknya.

Saat penangkapan itu, sambung Ardiansyah, pihaknya berhasil mengamankan 1 (satu) sachet plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dari tersangka ST.

“Sabu tersebut tersimpan di dalam saku celana yang dikenakan pelaku,” ungkap AKBP Ardiansyah.

Guna menjalani proses hukum lanjutan, ST dan barang sabu kasus narkotika golongan satu tersebut, saat ini diamankan di Mapolres Bone.

“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a  UU RI  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Ardiansyah.





Tinggalkan Balasan