ENEWSINDONESIA.COM, MOROTAI – Nasib tragis dialami seorang perempuan berinisial D di Pulau Morotai Maluku Utara, dia diduga dianiaya mantan pacarnya yang merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Pulau Morotai.
Oknum polisi tersebut diketahui berpangkat Bribda inisial R, tindakan penganiayaan tersebut telah dilakukannya berulang kali.
D mengungkapkan, saat itu dia bersama temanya di taman kota (City Park) Daruba. Tiba – tiba R datang dan menanyakan sesuatu sambil memaksa D untuk menjawab.
“Dia paksa saya agar menjawab dengan perkataan, kita (saya) ada bawa (membawa) pistol, cepat jawab,” ungkap D di rumahnya, Ahad (2/10/2022).
D meceritakan, saat itu R mengeluarkan pistolnya terjadi pada awal tahun 2021 bahkan sampai dua kali, dan saat ini hal yang sama terjadi untuk ketiga kalinya.
D mengaku dicekik oleh R yang merupakan mantan pacarnya tersebut, dan dihempaskan dari sepada motornya kemudian diinjak dengan kaki.
Setelah kejadian kekerasa itu, sore tadi korban D sempat dilarikan ke RSUD Ir. Soekarno oleh keluarganya untuk dilakukan visum.
Bahkan ibu korban D, yakni, MD sempat ngotot di hadapan wartawan agar Bribda R diproses hukum sesuai perbuatanya kepada D anaknya.
“Saya tetap proses hukum apapun itu, proses hukum harus berjalan, kalau bisa dia dipecat atau dipindahkan,” tegasnya.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai Bripka Sibli Siruang, ketika dikonfirmasi melalui pesan instan membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini, oknum anggota polisi itu sudah ditahan dan dilakakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polres Morotai. Pada intinya, kita tetap proses hukum terhadap oknum tersebut,” kata Sibli.
Laporan: Ranto DB