ENEWS, SINJAI 》Enam Warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan pihak Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem didampingi KBO Resnarkoba Ipda Rahman, Rabu (9 Juni 2021).
Para pelaku tersebut yakni: MZ (26), MF, (24) tahun, FA (20) tahun, WK (21) tahun, IL (30) tahun, dan yang terakhir FIM, (25) tahun yang merupakan oknum Anggota Polres Sinjai.
Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Berbekal informasi masyarakat bahwa di salah satu Hotel di Sinjai dibilangan Jalan gunung Lompobattang, sering terjadi penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, sehingga anggota Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya.
“Dengan gerak cepat personel melakukan penyelidikan di Hotel tersebut tepatnya di Kamar No. 05 ditemukan barang bukti,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2 (dua) sachet kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat 1,88 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam, 2 (dua) sachet kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat 0,74 gram, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah bong lengkap, 2 (dua) batang pirex kaca, 1 (satu) buah sendok takar sabu dari pipet plastik warna bening, 2 (dua) potong pipet plastik warna kuning, 1 (satu) buah sumbu kompor sabu dari alumunium foil rokok, 2 (dua) buah korek api gas .
“Saat para pelaku dilakukan introgasi mengakui kalau satu kotak warna hitam yang berisi dua sachet kristal bening yang diduga sabu dam 1 (satu) buah sendok takar sabu dari pipet plastik bening adalah milik lel. MF, disimpan didalam kamar mandi kamar 05 Hotel Rosyida dan satu set bong alat hisap sabu lengkap dengan pirex kaca, korek api lengkap dengan sumbu kompor sabu dan pipet plastik para pelaku mengakui kalau 1 (satu) set bong alat hisap sabu lengkap yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu semalam dikamar No. 05 tersebut,” lanjutnya.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Sinjai melakukan pengembangan dari hasil introgasi terhadap MZ bahwa barang bukti berupa dua sachet kristal bening yang ditemukan adalah milik IL yang beralamat di Dusun Kambuno Selatan Desa Pulau Harapan Kecamatan Pulau Sembilan.
Petugas kepolisian pun menuju alamat yang dituju dan saat IL ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan BB berupa satu lembar resi transfer uang Rp. 2 juta 800 ribu dan satu unit handphone merk Realme warna abu-abu yang digunakan untuk berkomunikasi dengan MZ.
“Terkait keterlibatan oknum anggota Polres Sinjai berinisial FIM berpangkat Bripda, berdasarkan hasil introgasi MZ mengakui bahwa FIM ikut terlibat saat transaksi jual beli sabu kepada SQ yang status (DPO), di mana MZ bersama FIM menemui SQ untuk membeli sabu sebanyak dua gram sabu, dengan harga Rp3 juta 200 ribu,” bebernya.
Dari penunjukan keterlibatan oknum anggota Polres Sinjai FIM, Kapolres Sinjai langsung memerintahkan Kanit Provos bersama anggotanya untuk menjemput dan mengamankan FIM, namun tidak ada barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaannya.
Dengan kejadian tersebut, Kapolres Sinjai menyampaikan bahwa akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya, termasuk oknum anggota Polres Sinjai semuanya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diiimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” tutup Kapolres Sinjai. (Red)





