SINJAI, ENEWSINDONESIA.COM – 6 Warga Sinjai diamankan pihak Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem didampingi KBO Resnarkoba Ipda Rahman, SH terkait penyalahgunaan Narkotika, Rabu (9 Juni 2021).
Para pelaku tersebut yakni: MZ (26), MF, (24) tahun, FA (20) tahun, WK (21) tahun, IL (30) tahun, dan yang terakhir FIM, (25) tahun yang merupakan oknum Anggota Polres Sinjai.
Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Berbekal informasi masyarakat bahwa di salah satu Hotel di Sinjai dibilangan Jalan gunung Lompobattang, sering terjadi penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, sehingga anggota Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya.
“Dengan gerak cepat personel melakukan penyelidikan di Hotel tersebut tepatnya di Kamar No. 05 ditemukan barang bukti,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2 (dua) sachet kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat 1,88 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam, 2 (dua) sachet kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat 0,74 gram, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah bong lengkap, 2 (dua) batang pirex kaca, 1 (satu) buah sendok takar sabu dari pipet plastik warna bening, 2 (dua) potong pipet plastik warna kuning, 1 (satu) buah sumbu kompor sabu dari alumunium foil rokok, 2 (dua) buah korek api gas .
“Saat para pelaku dilakukan introgasi mengakui kalau 1 (satu) kotak warna hitam yang berisi 2 (dua) sachet kristal bening yang diduga sabu dam 1 (satu) buah sendok takar sabu dari pipet plastik bening adalah milik lel. MF, disimpan didalam kamar mandi kamar 05 Hotel Rosyida dan 1 (satu) set bong alat hisap sabu lengkap dengan pirex kaca, korek api lengkap dengan sumbu kompor sabu dan pipet plastik para pelaku mengakui kalau 1 (satu) set bong alat hisap sabu lengkap yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu semalam dikamar No. 05 tersebut,” tambahnya.
“Selanjutnya Satresnarkoba Polres Sinjai melakukan pengembangan dari hasil introgasi terhadap lel.MZ bahwa barang bukti berupa 2 (dua) sachet kristal bening yang ditemukan adalah milik lel. IL yang beralamat didusun kambuno selatan desa pulau harapan, kec. pulau sembilan dan petugas menuju alamat yang dituju dan saat lel. IL ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan BB berupa 1 (satu) lembar resi transfer uang Rp. 2.800.000,- dan 1 (satu) unit handphone merk realme warna abu abu yang digunakan untuk berkomunikasi dengan lel. MZ, saat hendak transaksi jual beli sabu, dan lel. IL mengakui transfer uang sebesar Rp. 2.800.000,- dengan maksud untuk membeli atau memesan sabu kepada lel. MZ, dan lel. IL mengakuinya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa di Mapolres Sinjai untuk proses selanjutnya.
“Terkait keterlibatan oknum anggota Polres Sinjai berinisial lel. FIM (25) tahun pangkat Bripda, berdasarkan hasil introgasi lel. MZ mengakui bahwa lel. FIM ikut terlibat saat transaksi jual beli sabu kepada lel. SQ yang status (DPO), dimana lel. MZ bersama lel. FIM menemui lel. SQ untuk membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram sabu, dengan harga Rp. 3.200.000,- dimana uang yang digunakan milik lel. MZ, dan juga bersama sama mengkonsumsi Narkoba jenis sabu yang telah diperolehnya, dari penunjukan keterlibatan oknum anggota Polres Sinjai lel. FIM, Kapolres Sinjai langsung memerintahkan Kanit Provos bersama anggotanya untuk menjemput dan mengamankan Lel. FIM, namun tidak ada barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaannya. Dan saat ini diamankan diMapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si membenarkan pihaknya telah mengamankan 6 (enam) diduga pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya. Satu diantaranya Oknum Anggota Polres Sinjai berpangkat Bripda.
Dengan kejadian tersebut, Kapolres Sinjai menyampaikan bahwa akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya, termasuk oknum anggota Polres Sinjai semuanya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dihimbau pula kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Tutup Kapolres Sinjai. (*)