ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Aparat gabungan Polres Bone, Polda Sulsel mengamankan lima terduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat yang berbeda yakni di Desa Bulu dan Desa Bulu Allaporengnge, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi selatan, Rabu (23/2/2022).
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mengungkapkan bahwa para para pelaku masing – masing berinisial ANW ( 39 ) Kecamatan Bengo, ADR ( 18 ) Kecamatan Bengo, RSK ( 22 ) Kecamatan Bengo, FAD ( 17 ) Kecamatan Lappariaja dan WWN lelaki ( 24 ) Kecamatan Lappariaja.
Barang bukti yang diamankan yakni:
– 1 ( satu ) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening,
– 1 ( satu ) Unit Hanphone Merk Oppo warna merah dengan Sim card 082 345 443 684 milik saudara WAWAN MUIS Alias WAWAN Bin H.MUIS
– 1 ( satu ) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik Merk Club
– 1 ( satu ) buah tempat Permen Happident White)
– 1 ( satu ) sachet krital bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening
– 1 ( satu ) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening
– 3 ( tiga ) lembar plastik klip / bening bekas pembungkus sabu
– 1 ( satu ) batang pirex kaca
– Uang tunai sebanyak Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah )
– 1 ( satu ) Unit Hanphone Merk Samsung A50 warna hitam dengan Sim Card 082 192 637 266 milik saudara RIS.
“WWN dan FAD tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 ( satu ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening,” ungkap Ardiansyah, Jum’at (25/2/2022).
AKBP Ardiansyah melanjutkan setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya dari pengakuan kedua pelaku kalau 1 ( satu ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening tersebut adalah sabu yang sebelumnya di peroleh dari tangan FAD seharga Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) sehingga pada hari itu juga sekira pukul 12.15 Wita, pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan mengangkap saudara RIS tepatnya di Desa Bulu, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone yang saat itu bersama dengan saudara ADR dan ditemukan 1 ( satu ) buah tempat permen yang di dalamnya terdapat 2 ( dua ) sachet sabu ukuran kecil masing – masing tersimpan plastik klip / bening dan plastik bening , 3 ( tiga ) lembar plastik klip / bening bekas pembungkus sabu , 1 ( satu ) batang pirex kaca , Uang tunai sebanyak Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) Unit Hanphone Merk Samsung A50.
“Dari pengakuan saudara RIS kalau 1 ( satu ) sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening tersebut sebelumnya telah dikomsumsi sebahagian berdua dengan saudara ADR dan itulah sisa yang ditemukan oleh pihak kepolisian selanjutnya dari pengakuan RIS kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh dari saudara ANW dan dari pengakuannya kalau sabu tersebut diperolehnya dari sdra ALLANG dengan cara dibelinya seharga Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ),” lanjut Ardiansyah.
Ardiansyah menambahkan bahwa para pelaku saat ini bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.
“Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 127 ayat ( 1 ) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkas Ardiansyah.