ENEWS  

4 Owner Skincare Asal Makassar Jual Produk Berbahan Merkuri

Foto: dari kanan Fenny Frans, Ratu Glow, NRL, dan Mira Hayati.

ENEWS MAKASSAR •• Sejumlah empat orang pengusaha skincare asal Makassar terancam Pidana setelah produk yang dijualnya terbukti mengandung bahan merkuri. Keempat owner skincare tersebut yaitu: Fenny Frans, Ratu Glow, Mira Hayati, dan NRL.

Hal tersebut diungkapkan pihak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat gelaran press release di Mapolda Sulsel Jumat (8/11/2024) kemarin.



“Prosesnya baru sepekan, jadi kami masih memeriksa saksi-saksi dan ahli, kemudian akan dilanjutkan dengan gelar perkara dan penetapan tersangka. Jika terbukti telah melanggar Undang-undang Kesehatan maka ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan di hadapan awak media di gelaran press release yang juga dihadiri Kepala BPOM Makassar, Hariani.

Selain itu, Kapolda Sulsel juga mengungkapkan kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

“Jika ada aliran dana yang tidak wajar, kami juga akan menelusuri penerapan pasal TPPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” tegasnya.

Sementara, Kepala BPOM Makassar Hariani menjelaskan tentang hasil uji laboratorium terhadap produk-produk kosmetik yang diamankan oleh Polda Sulsel.

“Kami telah menguji kurang lebih 70 sampel produk dan satu obat tradisional dan ada beberapa produk terbukti mengandung bahan berbahaya, terutama merkuri,” ungkap Hariani.

Dari hasil pengujian lanjut Hariani, dua produk kosmetik dari Fenny Frans yaitu FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream terbukti positif mengandung merkuri.

“Meskipun kedua produk tersebut telah terdaftar di BPOM, namun kandungan merkuri yang berbahaya tetap ditemukan,” ujarnya.

Selain produk Fenny Frans, BPOM juga menemukan kandungan zat berbahaya pada produk Ratu Glow dan NRL yang mengandung bahan kimia.

“Produk ini terbukti mengandung Bisakodil, zat aktif yang digunakan untuk menurunkan berat badan, namun seharusnya tidak ada dalam produk alami atau obat tradisional,” jelasnya.

“Termasuk produk Mira Hayati (MH) atau yang biasa disebut Ratu Emas juga mengandung merkuri, khususnya Lighting Skin dan Night Cream bahkan tidak memiliki izin edar dari BPOM,” ujar Hariani.

Polda Sulsel juga akan menyelidiki beberap produk skincare kosmetik yang beredar di makassar dan diduga mengandung bahan berbahaya selain produk dari keemlat tersangka tersebut.

Jurnalis: Angki Perdana





Tinggalkan Balasan