Komisi kode etik memutuskan hukuman kode etik keduanya berupa: pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
ENews, Bone •• Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi menanggapi adanya isu tentang “pemutihan” kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua oknum polisi berinisial RBW dan RJL. Isu ini menyebut salah satu oknum hanya menjalani rehabilitasi tanpa proses hukum.
Diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial FTR di Jalan Pisang Baru. Dalam pemeriksaan, FTR mengaku membeli sabu seharga Rp 150 ribu dari oknum polisi RBW. Pengakuan tersebut kemudian mengarah pada keterlibatan RJL, yang disebut sebagai sumber barang haram.
Namun, dinamika kasus berubah ketika RBW mencabut keterangannya mengenai asal-usul sabu yang awalnya disebut berasal dari sesama anggota kepolisian. Perubahan keterangan ini memicu spekulasi adanya upaya meringankan kasus.
“Tidak ada pemutihan kasus di institusi ini. Proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku,” tegas AKBP Sugeng, Senin (7/7/2025).
Ia menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari inisiatif anggota sendiri yang melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan pengguna narkoba, tanpa adanya laporan formal.
Kapolres Bone juga mengapresiasi Satnarkoba Polres Bone yang mengungkap keterlibatan oknum anggota polisi yang terlibat peredaran gelap narkoba.
“Patut diapresiasi bagaimana anggota Polri (Satnarkoba) berani mengungkap keterlibatan rekan sendiri. Ini menunjukkan integritas dan profesionalisme yang tinggi,” tambahnya.
“Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Mengenai pertanyaan mengapa hanya satu oknum yang diproses hukum sementara yang lain hanya direhabilitasi, Sugeng memberikan penjelasan teknis.
“Proses hukum memerlukan pembuktian yang kuat. Untuk RJL, pembuktian masih kurang untuk diproses pidana, sehingga sementara menjalani rehabilitasi. Namun penyelidikan terus berlanjut,” jelasnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa kedua oknum polisi telah diperiksa secara intensif. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Hal senada juga disampaikan Kasi Propam Polres Bone AKP Muhammad Ali. Ia mengungkap bahwa kedua oknum tersebut sebelumnya sudah menjalani sidang kode etik.
“Terima kasih atas pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan anggota Polres ini. Hal ini dapat menguatkan keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang saat ini sedang dalam proses banding karena mereka merasa keberatan dan tidak terima atas keputusan tersebut,” ujar Ali.
Menurut Ali, kedua anggota tersebut sebelumnya beberapa kali sudah positif saat tes urin oleh Bidang Propam Polda, sehingga dilakukan sidang kode etik di Polres Bone.
“Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 jam 10.00 WITA melaksanakan sidang kode etik terhadap RBW, dan pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 WITA melaksanakan sidang kode etik terhadap RJL,” jelasnya.
Komisi kode etik memutuskan hukuman kode etik keduanya berupa: pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
“Atas putusan tersebut kedua anggota tersebut mengajukan banding ke Polda Sulsel. Jadi sebelum mereka ditangkap oleh Satnarkoba Polres Bone, keduanya sudah disidang dan diputuskan PTDH meskipun ini belum inkrah karena masih dalam upaya banding menunggu keputusan akhir,” tambah Ali.
Ali mengungkapkan bahwa tidak hanya dua orang ini yang mendapat sanksi tegas. Keseluruhan ada tujuh orang yang sudah menjalani sidang kode etik di Polres Bone dengan putusan yang sama yaitu PTDH, dan semuanya mengajukan banding.
“Ini sikap tegas Polres Bone dalam memberantas narkoba untuk terus menyikat penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya pengungkapan penangkapan tersebut akan dipakai untuk menguatkan keputusan sidang kode etik Polres Bone yang sedang dalam proses banding,” tegasnya.
Ali juga menjelaskan mekanisme PTDH bahwa yang membuat keputusan akhir PTDH adalah Kapolda Sulsel.
“Kapolres sisa mengikuti keputusan dari Kapolda setelah ada keputusan sidang etik. Proses ini dilaksanakan setelah tidak ada lagi upaya hukum yang berjalan,” tandasnya.
(Redaksi)






