ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kasus rudapaksa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang melibatkan anak di bawah umur terus bergulir. Kali ini dikabarakan Berkas Perkara terduga pelaku AM (14) ditolak kedua kalinya oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.
Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Achmad melalui keterangan tertulisnya.
“Bahwa kami telah menerima kembali berkas perkara atas nama anak pelaku berinisial AM, dimana setelah diteliti kembali oleh JPU maka pada tanggal 20 Maret 2023, JPU telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan penyidik dan JPU telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena masih ada beberapa petunjuk dari JPU yang belum terpenuhi,” katanya,” Jum’at (24/3/2023).
Baca:
Sebelumnya diberitakan, Terduga pelaku AM (14) telah dikembalikan ke orang tuanyanya dikarenakan masa penahanannya telah berakhir. (Abdul Muhaimin)