Walhi: 123 IUP di Sulbar, Ada yang Masuk Hutan Lindung

Foto: Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Sulbar, Hermadi. (Dok. Enewsindonesia.com)

MAMUJU, SULBAR •• Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Barat (Sulbar), Hermadi mengungkapkan, terdapat sekira 123 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di enam kabupaten di Sulbar.

“Ada 46 IUP yang sudah izin produksi dan yang lainnya itu masih sementara eksplorasi atau tahap pengambilan sampel. Ini akan mengakibatkan daya rusak lingkungan yang berdampak besar karena perusahaan yang begitu banyak,” ungkapnya kepada Enews Indonesia, Sabtu 7 September 2024.





Dari sekian perusahaan itu kata Hermadi, mereka (penambang) membagun terminal khusus (tersus) yang terletak di luar dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr).

“Rata-rata IUP itu ada di pegunungan dan sungai,” sebut Hermadi.

Walhi sangat menyayangkan Pemerintah Provinsi Sulbar dalam memuluskan jalannya perizinan mereka sampai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diubah untuk pembangunan beberapa titik tersus.

“Yang dirusak ini bukan hanya terumbu karang atau mangrove tetapi ini sudah merusak wilayah penghidupan masyarakat,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, wilayah tersebut adalah perkebunan dan pertanian masyarakat. Itu masuk dalam wilayah pertambangan mereka dan ada beberapa yang masuk wilayah hutan lindung.

“Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk mengkaji ulang terkait izin-izin tambang dan mencabut segala perizinan tambang atau perusahaan tersebut,” ujarnya.

“Hari ini kami hanya menyampaikan wilayah tambang batuan. Kami belum bicara tambang lainnya seperti tambang emas, besi dan tambang yang lainnya. Kami sementara mengolah data dan belum kami bisa publikasikan karena kami masih melakukan pengolahan data lain seperti perkebunan sawit,” ucapnya.

Ia menguraikan, 123 IUP tersebut tersebar di enam kabupaten di Sulbar, di Mamuju terdapat 40 IUP dan 12 sudah memiliki izin produksi.

Di Mamuju Tengah terdapat 27 IUP dan 9 sudah memiliki izin produksi. Pasangkayu terdapat 21 dan 10 sudah memiliki izin produksi.

Mamasa terdapat 3 IUP dan 1 memiliki izin produksi, Polman 24 IUP dan 11 memiliki izin Produksi serta Majene 7 IUP dan 3 memilki izin produksi.

“Kami berharap peran masyarakat untuk bersama-sama mengawal pengrusakan lingkungan di Sulbar,” harapnya. (HW)

     

Tinggalkan Balasan