ENEWS  

Upaya Jurnalis di Bone Lawan Pegiat Medsos Curi Hasil Karya untuk Kepentingan Komersial

Foto: Jurnalis Bone saat menggelar aksi di Tugu Jam Kota Watampone melawan oknum pegiat medsos yang mengcopy-paste hasil karya mereka.

ENEWS BONE ▪︎ Resah dengan ulah pegiat media sosial yang aktif mengcopy paste hasil karyanya untuk kepentingan komersial, puluhan jurnalis di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menamakan dirinya Solidaritas Jurnalis Bone menggelar aksi di Markas Komando (Mako) Polres Bone, Senin (22/1/2024). Menurut mereka, perbuatan itu sangat merugikan perusahaan media yang ada di Bone.

“Akun sosmed ini telah lama beroperasi di Bone dan telah melakukan pelanggaran hak cipta terhadap berita-berita yang diproduksi oleh para Jurnalis Bone,” jelas Anto selaku koorditor aksi dalam orasinya.



Anto menjelaskan, akun sosmed tersebut menyalin berita secara utuh, ini kemudian membuat angka kunjungan ke sejumlah website resmi media mengalami penurunan.

Parahnya, kata Anto, akun sosmed ini kemudian beroperasi secara komersial, yang kemudian hanya menguntungkan para pemiliknya saja melalui sejumlah endores yang masuk. Ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

“Ini oknum admin sosmed ini langsung copy-paste tanpa penyampaian kepada wartawan. Kedua dia langsung copy semua, dengan itu mereka berpenghasilan,” kata Koordinator Lapangan (Korlip) Solidaritas Jurnalis Bone, Anto Syambaniadam.

Peserta aksi lain, Agustapa menyampaikan, mereka (oknum pegiat medsos) tersebut bahkan melakukan kerja-kerja selayaknya jurnalis. Dimana mereka mengkonfirmasi langsung ke narasumber. Padahal status mereka tak berbadan hukum, dan tak mengantongi sertifikasi profesionalisme jurnalis.

“Profesionalisme jurnalis ini telah dilindungi oleh UU Pers, dan berita yang diperoleh ini dikerjakan tidak instan, melainkan melalui sejumlah rangkaian di lapangan,” ujarnya.

“Terlalu bayak akun sosmed yang menjustifikasi hasil karya jurnalis, dimuat secara utuh tanpa mempertimbangkan izin diperoleh dengan susah payah dan bercucur keringat,” sambungnya.

Dia meminta agar pihak kepolisian secara serius menanggapi laporan ini, dan meminta akun untuk disetop.

Sementara itu Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) IPDA Gunawan menjanjikan akan menindaklanjuti kasus ini.

“Kami tindak lanjuti, kemudian kami selidiki, dan kumpulkan barang bukti,” tegasnya.

Diapun meminta agar aduan tersebut segera diberikan ke pihaknya. Pun jika nantinya dalam tahapan akan digelar perkara terkait tindak pidana bagi yang bersangkutan.

Adapun sosmed yang terlapor dan diduga melanggar dalam aksi tersebut di antaranya, Bone Sharing, Kilas Bone, Info Bone, Bone Terkini, Lambeturah Bone, Bone Media, Nitizen Bone, Info Kejadian Bone.id dan Bone Info. (*)