ENews, Bone •• Agung Basuki Wicaksono SH MH yang merupakan staf khusus pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hadir memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana bandar narkoba Ivking Lewa alias Koko Jhon di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Selasa (24/6/20265).
Dalam keterangannya, alumni Universitas Indonesia ini memaparkan bahwa batasan TPPU itu ada dua yakni indikasi tindak pidana asal dan harta kekayaan hasil tindak pidana.
“Salah satu indikasi TPPU itu yakni transaksi yang tidak sesuai dengan profit. Pihak bank seharusnya melaporkan transaksi yang ganjil tersebut ke PPATK,” terang Agung.
Lantas bagaimana cara mengetahui hal transaksi yang ganjil? Agung menerangkan, kembali dicek pendapatan pemilik rekening.
“Saat membuka rekening kan, harus dipaparkan semua pekerjaannnya dan lainnya. Nah, dari situ bisa ditaksir dari pendapatan pekerjaannya tersebut. Pasti kelihatan tuh, bila transaksinya ganjil. Lalu kembali lagi ke tindak pidan asal,” bebernya.
Agung menegaskan, bila pihak bank tidak melaporkan transaksi yang ganjil tersebut tentunya ada sanksi yang telah diatur dalam Undang-undang.
“Pihak bank wajib melaporkan hal itu ke PPATK,” tegasnya.
Lebih lanjut Agung memaparkan, salah satu ciri pelaku TPPU itu yakni mengaburkan hasil kejahatannya.
“Salah satu caranya dengan memiliki sejumlah rekening dengan nama yang berbeda, entah itu nama keluarganya atau lainnya,” katanya.
Lalu bagaimana bila hasil kejahatan itu (TPPU) bercampur dengan hasil usaha yang legal? Agung menyebut bahwa semua harta itu bisa disita semua.
“Kalau itu di rekening saya, saya bisa bedakan yang mulia, secara nominal, secara transaksi saya bisa bedakan,” sebutnya.
Menurut Agung, kuat dugaan terpidana bandar narkoba Koko Jhon melakukan TPPU.
“Transaksi keuangannya tidak sesuai dan ada upaya pengaburan transaksi,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Syarif SH MH itu bergantian memberikan pertanyaan kepada saksi ahli terkait TPPU yang diduga dilakoni bandar Narkoba Koko Jhon tersebut.
Diketahui, dalam menjalankan aksinya, Koko Jhon memiliki sekira 18 rekening dari Bank BRI dan BCA atas nama kerabat dan karyawannya dengan transaksi sekira Rp 200 miliar.
(Mienk/Redaksi)






