Material Diduga Ilegal, Bapenda Polman Diminta Tahan Pajak

Foto: Pekerjaan Penguatan tebing sungai di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar. (HW)
Foto: Pekerjaan Penguatan tebing sungai di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar. (HW)

ENEWS, POLMAN ••》Pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk proyek Perkuatan Tebing Sungai Mapilli yang dikerjakan PT Tunas Teknik Sejati (TTS) dipersoalkan. Pasalnya, asal-usul sebagian material batu yang digunakan dalam proyek BWS Sulawesi-V Mamuju tersebut masih diduga berasal dari sumber tambang yang belum jelas legalitasnya.

Kondisi itu memunculkan desakan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polewali Mandar tidak terburu-buru memproses pembayaran pajak MBLB sebelum asal-usul material dan legalitas sumber tambang dipastikan.

banner 728x250

Persoalan ini mencuat setelah Direktur CV Karya Buttu Palungan, Mahmud, mengungkap bahwa material batu yang masuk ke lokasi proyek tidak seluruhnya berasal dari tambangnya yang memiliki izin.

Mahmud mengatakan, sebelumnya pihak kontraktor menyampaikan komitmen menggunakan material dari tambang miliknya. Namun dalam pelaksanaannya, material dari sumber lain juga disebut masuk ke lokasi pekerjaan.

“Kalau perusahaan itu menang tender, saya yang melayani dengan menggunakan batu dari tambang saya. Itu penyampaian pihak kontraktor kepada kami. Tapi faktanya dia juga mengambil batu dari luar,” ujar Mahmud saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026) lalu.

Menurut Mahmud, keterbatasan peralatan menjadi salah satu kendala dalam memenuhi kebutuhan material proyek dalam jumlah besar. Kondisi itu diduga membuat kontraktor mengambil material dari sumber lain.

Keterangan tersebut juga diperkuat Kepala Desa Kurma, Baharuddin. Ia menyebut material batu untuk pekerjaan penguatan tebing Sungai Mapilli tidak hanya berasal dari satu lokasi.

“Itu batu dari Beroangin Buttu Palungan, dan juga ada dari atas, wilayah Polewali. Saya belum tahu pastinya di mana titiknya,” kata Baharuddin, Kamis (13/8/2026) lalu.

Persoalan kemudian bergeser pada status material yang digunakan dalam proyek yang bersumber dari APBN tersebut.

Jika sebagian material benar berasal dari sumber tambang yang tidak memiliki legalitas, maka asal-usul batu tersebut perlu diverifikasi sebelum proses administrasi pekerjaan dan pembayaran pajak MBLB diselesaikan.

Pajak MBLB, dalam konteks ini, tidak semestinya dipandang sebagai dasar untuk melegalkan sumber material. Legalitas aktivitas pertambangan tetap harus dibuktikan melalui dokumen perizinan dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Bapenda Polman didesak memastikan terlebih dahulu dasar pengenaan pajak serta legalitas material yang menjadi objek pajak sebelum melakukan pemungutan.

Sorotan serupa diarahkan kepada BWS Sulawesi-V Mamuju selaku pemilik pekerjaan. PPK proyek diminta menjelaskan dari mana seluruh material batu yang digunakan PT TTS diperoleh dan apakah setiap sumber material telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam kontrak.

Hal ini penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara. Pertanggungjawaban pekerjaan tidak hanya menyangkut volume dan kualitas fisik, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan material.

Informasi yang diterima menyebut pihak balai dan rekanan dijadwalkan melakukan pembayaran pajak MBLB di Bapenda Polman pada Rabu (7/10/2026). Pembayaran tersebut disebut berkaitan dengan persyaratan proses PHO dan pencairan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen.

Di titik inilah persoalan legalitas sumber material menjadi krusial.

Jika material yang digunakan ternyata berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, maka bukan hanya persoalan pajaknya yang perlu diperiksa. Asal material, dokumen pengadaan, proses pengangkutan hingga kepatuhan kontraktor terhadap persyaratan pekerjaan juga patut ditelusuri.

Bapenda Polman perlu menjelaskan dasar pemungutan pajak MBLB tersebut. Sementara BWS Sulawesi-V Mamuju perlu membuka dokumen dan memastikan legalitas seluruh sumber material yang digunakan dalam proyek Perkuatan Tebing Sungai Mapilli.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih perlu memberikan penjelasan resmi mengenai sumber material, legalitas tambang serta dasar pembayaran pajak MBLB tersebut.

(Tim Enews)





Tinggalkan Balasan