Tim Gabungan Kepolisian dan Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Narkoba Internasional

ENEWSINDONESIA.COM, ACEH – Ditres Narkoba Polda Aceh, Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Bea Cukai Aceh, Ditpolairud Polda Aceh, dan Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia, Selasa (8/3/2022).

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan di Kawasan Desa Tanjung, Kecamatan Lakahan, Kabupaten Aceh Utara.

Pihaknya berhasil mengamankan 10 karung goni berisi 189 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina. Selain itu tim juga menemukan 1 buah tas berisi 38.850 butir pil ekstasi berwarna kuning dan merah muda yang dibagi dalam 7 kemasan.

“Dalam penindakan tersebut kami juga mengamankan 2 orang tersangka berinisial MY dan MR, namun ada 1 orang tersangka berinisial HR yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sesuai UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan para tersangka ini dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati,” tegas Safuadi.

Safuadi menambahkan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi.

Pengungkapan penyelundupan narkotika ini merupakan upaya bersama dalam melindungi generasi muda dari bahaya peredaran gelap narkotika. Sebagai salah satu garda terdepan dalam mengawasi masuknya barang dari luar negeri, Bea Cukai berkomitmen dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal.

Tinggalkan Balasan