Wajo  

Tidak Kuorum, DPRD Wajo Batal Gelar Paripurna

Karikatur kantor DPRD Wajo. (File ENews)

ENews, Wajo •• Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Wajo dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal tersebut lantaran Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Kabupaten Wajo, sebagai rapat paripurna XI, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, batal digelar karena tidak kourum.

Berdasarkan surat sekretariat DPRD Wajo, rapat paripurna itu dijadwalkan pada rabu 02 Juli 2024, pukul 10.00 Wita.

Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi mengaku rapat paripurna ditunda lantaran beberapa anggota DPRD tidak berkesempatan hadir.

“Banyak yang sakit dan izin sehingga ditunda dan diagendakan lagi oleh banmus,” tulis Ketua DPRD, Kamis (03/7/2025).

Terpisah, Kabag Legislasi dan Persidangan Sekretariat DPRD Wajo, Bayu Utomo Putra mengatakan, sebagian anggota DPRD izin urusan luar kota sehingga rapat tidak memenuhi kuota kourum.

“Disebabkan karena terdapat beberapa anggota DPRD yang izin karena kurang sehat dan juga ada beberapa yang izin karena ada urusan diluar kota,” katanya

“Hanya sekira 15 orang yang hadir dengan ketentuan quorum rapat 21 orang,” tambahnya.

Adapun agenda rapat di antaranya, penjelasan Bupati Wajo sehubungan dengan pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Wajo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan rancangan peraturan daerah (Ramperda) yang akan dibahas/ditetapkan.

Pandangan umum anggota DPRD atas nama fraksi masing-masing DPRD Kabupaten Wajo terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah.

Batalnya Rapat Paripurna Pengajuan Ramperda menghambat jalannya organisasi dan menghambat proses pengambilan keputusan yang penting.

Jurnalis: Andi M Ikbal





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan