ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Pemberantasan Narkoba di Kabupaten Bone gencar dilakukan oleh aparat kepolisian. Mulai dari warga sipil hingga oknum aparat kepolisian yang terlibat dengan barang haram tersebut.
Seperti baru-baru ini, dua orang Personel Polres Bone, Polda Sulsel dipecat karena terbukti terlibat dalam kasus Narkoba. Upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada kepada dua personel yakni: Brigpol AD (37 thn) dan Briptu AW (30 thn).
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menjelaskan, perjalan karir kedua personel tersebut masih panjang, namun perbuatan yang tidak memeliki ruang dan tempat di institusi Kepolisian.
“Maka keduanya harus diberhentikan setelah mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan Kode Etik Profesi Polri dengan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf B, dan Pasal 22 ayat (1) huruf A Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.
Prosesi pemecatan dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Ardyansyah dan dihadiri para Pejabat Utama Polres Bone dan seluruh Personel di halaman Mapolres Bone. Selasa 02/11/2021
Dalam arahannya, lulusan AKPOL 2003 mengingatkan kepada seluruh personel yang hadir dalam upacara bahwa apa yang kita saksikan bersama sebagai pelajaran bagi yang lainnya, sehingga tidak melakukan tindakan serupa, apalagi jika terlibat narkoba.
“Ingat! tidak ada ruang dan tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba, narkoba adalah musuh bersama, dan apa yang kita saksikan bersama sebagai pelajaran bagi kita semua” tegas Ardyansyah.
Alesha Al Awaliyah