Terlibat Korupsi, Oknum Pejabat BPBD Sikka Ditahan

Foto: salah satu tersangka saat digiring ke mobil tahanan Kejari Sikka. (Dok. Faidin)

ENEWSINDONESIA.COM, SIKKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahan oknum pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka dan pengusaha yang jadi tersangka kasus Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021, Kamis (9/2/2023) sore.

Tersangka yang ditahan adalah EH selaku Kepala Sub bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sikka dan tersangka LG, direktur CV. Dewi Sartika atau selaku pihak ketiga penyedia barang.

banner 728x250

Pantuan Enews Indonesia kedua tersangka mengenakan rompi ungu dan berjalan keluar dari dalam kantor Kejari Sikka menuju mobil tahanan Kejari.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Sikka, Fajrin, S.H dalam konfrensi pers mengungkapkan kedua terduga pelaku terlibat korupsi pengadaan permakanan dan kebutuhan dasar dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.981.975.100.

“Ditemukan kerugian Daerah Pemerintah Kabupaten Sikka sebesar Rp.724.678.878,” sebutnya.

Ia melanjutkan, penetapan terduga pelaku EH sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:PRINT-15/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023.

Berikutnya, terduga pelaku LG selaku Direktur CV. Dewi Sartika berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-18/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023.

“Untuk mempermudah penyidikan maka penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.

Lanjutnya, pasal yang dilanggar oleh para tersangka antara lain : Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jurnalis: Faidin





Tinggalkan Balasan