Terkait Kasus Suap Penegak Hukum, Joko Tjandra Dihukum 4,5 Tahun Penjara

JAKARTA, ENEWSINDONESIA.COM – Joko Tjandra terdakwa kasus suap yang terbukti menyuap aparat penegak hukum, hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (5/4/2021).

Berdasarkan jadwal sidang agenda pembacaan putusan dimulai pukul 10.30 WIB.



Joko Tjandara diduga telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua Jendral Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Dalam persidangan hari ini, Joko Tjandra tidak mau mengakui telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dua Jendral Polisi tersebut.

Dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Muhammad Damis, menjatuhkan hukuman kepada Joko Tjandra hukuman pidana 4,5 tahun penjara, denda Rp. 100 Juta, Subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim Ketua, Muhammad Damis sempat kesal dalam persidangan karena salah satu saksi yang bernama Dwi Jayanti Putri seorang anggota Polri (Asisten pribadi Irjen Napoleon Bonaparte) karena memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Terpisah, Soesilo Aribowo, pengacara Joko Tjandra menerangkan bahwa putusan ini berat bagi kliennya (Red. Joko Tjandra).

“Ini sangat berat untuk Pak Joko, karena usia sudah 70-an,” terangnya.

Diketahui, Joko Tjandra sempat buron selama 11 tahun dan menjadi buronan Interpol dan di amankan di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun nama Joko Tjandra dihapus dari Red Notice oleh Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Sebelumnya, Joko Tjandra telah melalui serangkaian persidangan, diawali dari persidangan kasus Bank Bali (pada kasus ini, Joko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan sedang dijalaninya saat ini), kemudian Tjoko Tjandra juga terbukti mengurus surat jalan palsu, (dalam kasus ini, Joko Tjandra menerima hukuman 2,5 tahun), dan kasus suap yang dijalani hari ini, Joko Tjandra menerima hukuman 4,5 tahun, jadi total hukuman penjara yang diterima sebanyak 9 tahun.

Penulis: Abdul Muhaimin

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan