ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial AA yang bertugas di Polsek Patimpeng, Polres Bone dituntut 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp.5 juta subsider Rp.3 juta.
Baca: https://enewsindonesia.com/terduga-pelaku-aksi-kanjopang-di-kahu-ditetapkan-tersangka/
Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum korban pencabulan, Muhammad Ashar Abdullah SH,MH,Li. Ashar mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut.
Menurutnya, tersangka harus diberi tuntutan yang tinggi karena tersangka adalah oknum anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat.
“Kami kecewa dengan tuntutan ini terlebih tersangka ini adalah oknum anggota Polri yang harusnya jadi contoh atau pengayom masyarakat,” katanya ke Enews Indonesia, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: https://enewsindonesia.com/oknum-polisi-di-bone-diduga-lecehkan-keluarga-pasien-di-puskesmas/
Ashar melanjutkan, rangkaian sidang saat ini sudah memasuki tahap pembelaan terdakwa (pledoi).
“Apabila nanti setelah putusan dan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), maka kami selalu kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus ini hingga tahap sidang kode etik profesi yang saat ini sudah bergulir di Paminal Polda Sulsel,” paparnya.
“Dan harapan kami semoga pihak instansi Polri membangun kembali kepercayaan masyarakat dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap tersangka ini,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi berinisial AA diduga menggerayangi dua wanita yang sedang menjaga pasien di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone pada hari Selasa (14/03/2023) dini hari lalu.
Awalnya korban mengaku mengira ada kecoak yang masuk ke bagian tubuhnya dan bergegas bangun namun ternyata (korban menyebut) oknum polisi tersebut yang menggerayanginya.
Peristiwa heboh ini pun jadi perbincangan masyarakat dan dikenal dengan kasus Kanjopang (bahasa Bugis dari binatang kecoak).
(Am)






