Sikka  

Strategi Pembangunan dan Pengembangan Perikanan Kadis Perikanan Sikka

Foto: Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulus Hilarius Bangkur. (Dok. Faidin)

ENEWS, SIKKA – Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulus Hilarius Bangkur menyampaikan strategi pembangunan dan pengembangan usaha perikanan diarahkan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dari sektor perikanan.

“Pengembangan usahanya minimal harus berdampak pada peningkatan penyerapan tenaga kerja, pemberantasan kemiskinan,” ujarnya kepada Enewsindonesia.com, Kamis (16/2/2023).

banner 728x250

Oleh sebab itu, menurut Paulus perlu keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam mendukung pembangunan dan pengembangan usaha perikanan di Kabupaten Sikka (ada pemerintah, ada dunia usaha dan ada masyarakat).

Ia menjelaskan, untuk mencapai itu perlu strategi teknis yang dapat diimplementasikan secara terukur dan berkelanjutan.

“Di Kabupaten Sikka sudah dibuatkan Grand Desain pembangunan perikanan yang dipetakan dalam Satuan Wilayah Pengembangan Perikanan (SWPP). SWPP-1, basis areanya di wilayah Kecamatan Paga dan area penyangganya semua wilayah pesisir selatan, dari Paga, Mego, Bola, Doreng dan Waiblama,” paparnya.

Paul melanjutkan, di SWPP-1 fasilitas penunjang yang sudah disiapkan pemerintah adalah pabrik es kapasitas 10 ton dan Coldstorage kapasitas 40 ton di Kecamatan Paga. Kegiatan usaha perikanan yang dominan di SWPP 1 adalah perikanan tangkap jenis ikan pelagis kecil seperti ikan selar, layang dan sebagian ikan Pelagis besar seperti ikan Tuna dan Cakalang,” imbuhnya.

“Sedangkan kegiatan pengolahan masih belum berkembang. SWPP-2, basis utamanya ada di Kecamatan Alok (daratan), Alok Barat dan Alok Timur (daratan),” ujar Paul.

Lebih jauh ia mengatakan, dukungan pemerintah adalah penyediaan fasilitas penunjang di SWPP 2 adalah pabrik es kapasitas 10 ton di TPI Alok dan pabrik es kapasitas 5 ton di Nangahure, Coldstorage kapasitas 40 ton 2 unit dan stasiun pengisian bahan bakar solar untuk nelayan (SPBUN).

“Konsentrasi pengembangan usaha perikanan di SWPP 2 adalah perikanan tangkap dan pengolahan. Dukungan swasta di SWPP 2 adalah ada 2 unit SPBUN dan 4 pabrik es,” jelasnya.

Paul menyampaiakan bahwa untuk saat ini perikanan tangkap yang berkembang adalah penangkapan ikan Tuna dan penangkapan ikan Selar dan Layang.

“Investasi swasta berupa pengolahan ikan cukup besar di SWPP 2,” ungkapnya.

Selanjutnya dirinya menyampaikan bahwa di SWPP-3 yang berpusat di Kecamatan Talibura Desa Nangahale, daerah penyangga wilayah SWPP-3 adalah Kecamatan Waigete dan wilayah pulau-pulau kecil.

“Dukungan pemerintah di wilayah ini adalah Pabrik Es kapasitas 10 ton,” tandasnya.

Konsentrasi usaha di wilayah ini, kata dia adalah nelayan pemancing Gurita, pemancing ikan Tuna, pemancingan/ penangkapan ikan dasar dan penangkapan ikan Cakalang (khusus daerah penyangga di wilayah Pulau Pemana).

Dikatakannya, bahwa model pengembangan usaha perikanan di Kabupaten Sikka yang diharapkan adalah model kemitraan atau pola kemitraan.

“Pola kemitraan ini seperti pola inti dan Plasma,” katanya.

Menurutnya, pola ini memang perlu disosialisasikan terus menerus kepada masyarakat nelayan atau pembudidaya, pelaku usaha maupun pengolah hasil perikanan.

Dirinya menyampaikan bahwa selama ini memang sudah berjalan, namun belum bisa diterapkan secara baik.

“Belum bisa diterapkan karena orientasi dari pola kemitraan di sektor perikanan adalah adanya kesepakatan antara pelaku usaha dan nelayan dengan prinsip saling menguntungkan,” terangnya.

Apa sebenarnya yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha perikanan di Kabupaten Sikka ini?

Pertama, kata Kadis, secara fundamental memang yang paling utama adalah peningkatan dan penyediaan SDM.

“SDM dalam arti bahwa kalau kita mengembangkan perikanan tangkap dalam skala menengah atau besar, maka diperlukan ABK nelayan untuk penangkapan ikan,” katanya.

“Konsekwensi dari investasi sektor perikanan adalah penyediaan SDM baik kualitas maupun kuantitas,” sambungnya.

Kedua, pelabuhan perikanan. Kita di Kabupaten Sikka kegiatan usaha perikanan tangkapnya cukup maju, namun kita tidak memiliki Pelabuhan Perikanan.

“Kelas yang paling bawah pelabuhan perikanan adalah Pangkapalan Pendaratan Ikan (PPI), tetapi kita di Kabupaten Sikka tidak tersedia. Namun demikian, ada upaya pemerintah untuk membangun kolam labuh untuk kapal kapal nelayan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, saat ini konsentrasi pembangunan Kolam Labuh ada di

“Nangahure Kecamatan Alok Barat. Dalam perencanaan kita Kolam Labuh dibangunan di Bebeng, Kewapante, Nangahaledoi, Nangahale dan Pemana,” ungkapnya.

Terkait dampak kegiatan usaha perikanan di Kabupaten Sikka baik terhadap pemerintah maupun masyarakat selama ini dijelaskannya bahwa dirinya memberikan gambaran tentang tren pelaku usaha atau investasi di Kabupaten Sikka.

“Jadi, pelaku usaha perikanan di Kabupaten Sikka mengalami peningkatan yang signifikan. Tahun 2021 pelaku usaha tercatat sebanyak 19 pelaku usaha, baik pelaku usaha perorangan maupun Badan Usaha. Tahun 2022 naik menjadi 44 pelaku usaha yaitu 7 dalam bentuk Badan Usaha dan 37 pengusaha perorangan,” tandasnya.

Dengan peningkatan jumlah pelaku usaha ini ia mengatakan bahwa adanya gairah nelayan untuk produksi.

“Jadi dampak kegiatan sektor perikanan adalah memberikan sumbangan terhadap PDRB Kabupaten Sikka tahun 2022 mencapai 11,74%, konsumsi ikan mencapai 74,74 kg/ kapita/ tahun.l,” ujarnya.

Lebih jauh ia menerangkan, target kedepan dalam membangun perikanan di Kabupaten Sikka adalah akan menjadikan Kabupaten Sikka sebagai pusat semua kegiatan perikanan, baik penangkapan, budidaya maupun pengolahan atau pusat industrinya ada di Kabupaten Sikka.

Dirinya menghendaki adanya persiapan dan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk bisa membangun Pelabuhan Perikanan di Kabupaten Sikka.

Ia berharap nelayan dalam melakukan usaha penangkapan ikan menggunakan cara-cara yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan beracun atau berbahaya dalam penangkapan ikan seperti menggunakan bom.

Selanjutnya mengadministrasikan semua investasi yang dimiliki seperti mengurus surat-surat kapal (Surat Ukur Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan) dan mengurus surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dll, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kedepan kalau usaha perikanan berkembang pesat, pasti diikuti dengan pengawasan yang ketat, maka dari itu nelayan perlu melengkapi semua syarat-syarat yang berkaitan dengan kegiatan usaha perikanan,” pungkasnya. (Faidin)





Tinggalkan Balasan