banner 728x250   banner 728x250  

Sempat Kabur, Bupati Langkat Serahkan Diri Terkait Korupsi

ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan terhadap Bupati Langkat dan beberapa orang lainnya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sekitar jam 20.30 waktu setempat, Selasa (18/1/2022).

Wakil pimpinan KPK Nurul Gufron mengungkapkan, Bupati Langkat diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakili terkait pengadaan pengerjaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020 – 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

banner 728x250   banner 728x250

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan 8 orang. Pihak – pihak yang diamankan ialah TRP Bupati Langkat periode 2019 – 2024, SJ Plt Kadis PUPR Langkat, DT Kabid Binamarga Dinas PUPR Langkat, SH Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, MSA Swasta/Kontraktor, SJ Swasta/Kontraktor, MR Swasta/Kontraktor, IS Swasta/Kontraktor,” ungkap Nurul Gufron saat jumpa pers di Gedung KPK Jalan H. R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022.

Nurul Gufron melanjutkan hal ini berawal dari informasi dari masyarakat. Tim KPK kemudian mengikuti Muara Perangin-Angin yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah.

“Ketika orang sudah ditangkap, ya kepanikan orang itu akan terlihat kemana-mana. Mungkin satu yang sempat pegang handphone, langsung memberi tahu dan lain-lain, kami belum pastikan,” lanjutnya.

Usai melakukan penangkapan ketika uang suap diberikan, tim KPK lalu menuju rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-Angin untuk mengamankan Bupati Langkat itu dan Iskandar PA, pihak swasta yang juga adalah saudara kandungnya.

Kakak adik itu diduga sedang menunggu di rumah Terbit saat transaksi haram tersebut terjadi. Namun, Terbit dan Iskandar ternyata sudah menerima info bahwa sedang diincar KPK dan diduga melakukan penghindaran.

Alhasil, tim KPK tak menemukan keduanya di rumah tersebut. Pada Rabu (19/1/2022) sore, Bupati Terbit menyerahkan diri.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sebagai berikut:

Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

banner 728x250    banner 728x250

Tinggalkan Balasan

error: waiittt