ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Sebelumnya dikabarkan telah terjadi tindak penganiayaan di Kelurahan Palatta’e, Kecamatan Kahu, Kabupaten bone, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 08.30 Wita, Jum’at (29/1/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, para pelaku akhirnya ditangkap oleh UNIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE dalam waktu dan tempat yang berbeda, Sabtu dan Minggu (30-31/1/2021).
Adapun pelaku yang tertangkap berjumlah 5 orang yaitu Medan, Adam Halik, Adzan Fauzan, Rudianto Bombom, dan Muzakkir. Salah satu pelaku yang bernama Medan merupakan seorang ibu rumah tangga sekaligus sebagai otak terjadinya tindak penganiyayaan ini.
Motif Penganiyayaan
Kejadian ini didasari oleh sakit hati Medan yang tidak tahan atas perlakuan korban Irwan yang semena-mena terhadapnya dan keluarganya tidak terima perlakuan Irwan yang telah berhubungan suami istri terhadap Medan padahal mereka telah bercerai. Ke 4 pelaku yang membantu medan merasa berutang budi kepada Medan hingga terjadilah tindak main hakim sendiri ini.
Kronologi Kejadian
Pada hari Kamis (28/1/2021), Medan menghubungi Bombom dan Akki untuk datang ke rumahnya di Desa Hulo, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone dengan tujuan agar membantunya melakukan penganiayaan terhadap Irwan yang merupakan mantan suaminya karena tidak tahan sering diganggu.
Pada hari Jum’at (29/1/2021) mereka mulai beraksi. Mereka awalnya mengintai korban dijalan yang sering dilewati korban, akhirnya para pelaku menunggu korban disekitar rumah istri ke 2 korban. Tidak berselang lama, korban Irwan pun melintas menuju rumah istri ke 2 korban, Akki dan Bombom menaiki kendaraannya dan mengejar korban. Diatas kendaraan, ke 2 pelaku memukul korban menggunakan ikat pinggang yang ujungnya terbuat dari besi sebanyak 2 kali.
Setelah beraksi, para pelaku kabur dari lokasi kejadian tapi korban Irwan mengejar pelaku dan menabrak kendaraannya sehingga mereka terjatuh, kemudian Irwan bergegas berdiri dan ingin menikam ke 2 pelaku namun Akki menendang dada Irwan hingga terjatuh dan pingsan, kemudian pelaku kembali meninggalkan lokasi dan menghubungi pelaku yang lain untuk menjemputnya, dan malam itu para pelaku menginap di rumah Medan, otak dari kejadian ini.
“Sempatji dikejar tadi, tapi tidak didapatki, kempeski motornya itu pelaku tadi,” terang Saddam yang pertama kali menolong korban ketika hendak bermain futsal bersama temannya.
“Saya mau pergi main futsal, tiba-tiba dijembatan dekat pertamina Desa Labuaja Kecamatan Kahu, terlihat seseorang dikejar motor dari arah Desa Arellae. Kami lihat salah satu pengendara tergelatak di dekat jembatan bersimbah darah, saya dan teman cepat menolong korban, dan dilarikan kepuskesmas oleh teman saya menggunakan kendaraan saya,” lanjut Saddam.
Kapolres Bone, AKP Try Handako menerangkan bahwa masing-masing pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) dalam konfrensi pers yang di lakukan hari ini di Polres Bone, Senin (1/2/2021). (*)