Jurnalis: Angki Perdana
ENEWS, GOWA ••》Satresnarkoba Polres Gowa berhasil menangkap dua pelaku pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/2/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial AZ (17) dan AM (24). AZ merupakan warga Jalan Ketilang Raya, Bonto-Bontoa, sedangkan AM berdomisili di Jalan Elang No. 25 D Lambaselo, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasat Narkoba Polres Gowa, Ipda Firman, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Jalan Daeng Tata Lama, Tanggul Mallengkeri Raya, Kabupaten Gowa.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 Wita dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 1,30 gram,” ujar Ipda Firman.
Sebelumnya, sekitar pukul 13.30 Wita, personel Subdit 1 Satresnarkoba Polres Gowa yang dipimpin Ipda M. Syahril bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan surveillance berdasarkan laporan masyarakat.
Di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di warung bakso. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pria yang diketahui berinisial AZ, petugas menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp antara AZ dan rekannya AM yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke rumah AZ di Jalan Ketilang Raya, Bonto-Bontoa. Sekitar pukul 14.40 Wita, petugas menunggu kedatangan AM.
Tak lama kemudian, AM tiba di lokasi dan langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet sabu yang disimpan di dalam dompet AM.
Petugas kemudian menggeledah kamar AZ dan menemukan sejumlah barang bukti berupa dua plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 1,30 gram, satu bal plastik bening kosong, satu timbangan elektrik, satu korek api, dua pireks kaca, satu pipet hitam, satu tas kecil warna biru, serta alat hisap sabu. AZ mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diamankan pada tahun 2025.
AZ diketahui sebagai target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Gowa dan diduga kerap terlibat peredaran sabu di wilayah Kecamatan Somba Opu.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu melalui media sosial Instagram dengan akun bernama “LOGAN HEIGT”, yang saat ini masih dalam proses penelusuran oleh Satresnarkoba Polres Gowa.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gowa untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.






