ENEWS BONE ▪︎ Satres Narkoba Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terus berupaya memberantas narkoba di Kabupaten Bone. Terbaru, tiba giliran warga Mallojena, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang berisial EJP alias E (34) diciduk terkait narkoba.
EJP diciduk pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 21:30 Wita di BTN Pepabri yang diduga sarang narkoba. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti sabu berukuran sedang beserta pirex kaca dan sebuah handpone.
Kasatres narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, pelaku diamankan di salah satu rumah di BTN tersebut.
“Pelaku tak mampu mengelak, sebungkus sabu berukuran sedang ditemukan di atas meja tempatnya duduk. Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari S seharga Rp 1 juta 300 ribu dengan sistem tempel,” ungkapnya Yusriadi, Sabtu (11/5/2024).
Ditambahkannya, pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bone untuk pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Lee)






