ENEWS, MAKASSAR ••》Sekelompok orang tak dikenal (OTK) diduga melakukan penyerangan dan pengrusakan terhadap sebuah rumah yang dihuni mahasiswa di BTN Minasa Upa Blok E Nomor 7, Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Rappocini dengan Laporan Polisi Nomor: LP/211/VI/2026/POLRESTABES MAKASSAR/SEK RAPPOCINI, tertanggal 26 Juni 2026. Kasus kini dalam penyelidikan kepolisian.
Berdasarkan keterangan korban, Alfian, saat kejadian dirinya bersama sejumlah rekannya sedang tidur dan terbangun setelah mendengar suara ledakan dari arah depan rumah.
“Saat bangun kami melihat api sudah menyala di depan pintu. Kaca jendela juga sudah pecah akibat dilempari batu,” ujar Alfian.
Korban kemudian menutup pintu rumah. Namun, salah seorang penghuni lainnya, Andi, melihat sedikitnya empat orang diduga pelaku masuk ke dalam rumah. Para pelaku disebut membawa busur, parang, serta bom molotov.
Akibat aksi tersebut, satu pintu rumah terbakar, dua pintu lainnya rusak karena didobrak, tiga kaca jendela pecah, serta satu unit speaker aktif mengalami kerusakan.
Sebuah bom molotov yang semula diduga hendak dilempar ke arah penghuni akhirnya dilempar ke sudut ruangan.
Total kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp8,7 juta. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tersebut.
Korban mengaku tidak mengetahui motif penyerangan dan menyatakan selama ini dirinya dan rekan-rekannya tidak memiliki persoalan dengan pihak lain.
“Setelah kami telusuri, kami juga tidak punya masalah sebelumnya. Kami menduga penyerang berasal dari lingkungan kampus kami, tetapi kami heran karena tidak ada persoalan apa pun. Kami berharap kepolisian bertindak tegas. Sebagai mahasiswa, kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi,” kata korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. ENews Indonesia juga berupaya mengonfirmaai pihak kepolisian untuk memantau perkembangan kasus ini. (Ikbal Tehuayo)






